Minta Reklamasi Dihentikan, Warga Blokade Jalan

Aksi Blokade Jalan oleh Warga

TERNATE – Warga kelurahan Mangga Dua Utara, kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (09/11/2021), memboikot dua jalur akses jalan dengan membentangkan balok di tengah jalan, yakni utama dan jalan kota baru toboko yang mengakibatkan kemacetan di sepanjang jalan dari Yos Sudarso sampai Jati Perumnas, langkah ini buntut dari kekecewaan atas aktivitas reklamasi yang ada di depan pelabuhan semut, tepatnya di areal hutan mangrove. 

Warga meminta agar Pemkot Ternate segera mencabut izin yang pernah dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu, sebab dampak dari reklamasi oleh PT Indo Alam Raya Lestari itu, warga di RT 04, RT 05 dan RT 15 terkena imbas saat musim hujan yakni  banjir rob yang menggenangi pemukiman warga, karena hutan mangrove di kawasan itu juga di tebang.

Aksi ini berlangsung sejak pagi hari, namun pada siangnya penutupan jalan itu dibuka setelah Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman yang didampingi Kepala Bappelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoly dan Kadis PUPR Kota Ternate Isnainy Pansiradju menemui warga untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Jamrud Wahab warga kelurahan Mangga Dua Utara mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan daerah sangat berdampak, seperti abu dan banjir.  “Kami yang disini menikmati abu, baru izin dikeluarkan sejak tahun 2015. Kami sangat berdampak, khusus di RT 04, RT 05 dan RT 14, setelah penimbunan ini mulai di awal tahun 2021 ini,” jelasnya.

Dia berharap, pembangunan tersebut dapat ditinjau kembali, begitu juga dengan penebangan hutan mangrove. “ Kami bertanya apakah ada izin lingkungan hidup, waktu kapan dikaji harus jelas,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Warga RT 02 Mangga Dua Utara Fauzi Togubu. Menurutnya, dampak banjir rob mengalir ke lingkungannya, sebelum itu berasal dari SD Islamiyah, dan sekarang meluap sudah lebih besar setelah adanya reklamasi.  “ Kami sudah beberapa kali menyurat, tapi tidak direspon Pemerintah Kota dan DPRD, padahal kami yang dapat dampak banjir,” keluhnya.

Sementara itu, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman usai pertemuan dengan warga langsung turun meninjau kawasan yang direklamasi itu. Di sela-sela peninjauan itu Tauhid menjelaskan, atas tuntutan warga ini Pemkot Ternate akan melakukan kajian. Kajian yang dimaksud kata dia, terkait dengan tuntutan masyarakat Mangga Dua Utara. Dan kajian itu akan dilakukan melalui beberapa instansi teknis seperti Dinas PUPR dan Bappelitbangda.

“ Mungkin juga dengan Dinas Perkim. Akan kita lihat kembali, karena ada kaitannya juga dengan kegiatan KOTA-KU disini. Jadi nanti kita kaji ulang sehingga kita bisa dicarikan solusinya yang tepat untuk menyelesaikan ini,” ungkapnya.

Dikatakan mantan Sekda Kota Ternate ini, pihaknya menargetkan solusi terhadap persoalan ini sudah bisa diperoleh sebelum 2022 nanti. “ Saya kasih target, sebelum akhir tahun sudah bisa selesai,” tegasnya.

Sementara berkaitan dengan Hutan Mangrove. Tauhid menyebut, akan dikaji oleh Dinas PUPR melalui tata ruang. Setelah itu baru bisa diketahui, pelanggaran yang dilakukan. “ Nanti dikaji dulu baru bisa diketahui seberapa jauh pelanggarannya,” jelasnya. Untuk sejumlah tuntutan dari warga berkaitan dengan persoalan banjir rob hingga persampahan. “ Kalau yang seperti ini bisa diselesaikan,” tutupnya.(cim)