Penerima Bansos Wajib Vaksin

Kepala Dinas Sosial Hedyani N. Hoata

TOBELO – Penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Halmahera Utara, diwajibkan telah divaksin Covid-19.  “Hal ini menjadi syarat bagi penerima bansos sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021,” demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Hedyani N. Hoata, Selasa (09/11/2021).

Menurutnya, vaksin menjadi syarat bansos bukan muncul akibat sulitnya mencari sasaran vaksin. Selain itu, amanat Perpres yang telah dikeluarkan 10 Februari lalu yang menyebutkan bantuan Sosial Pangan Program Sembako (BSPPS), BPNT, PKH, BST Kemensos, dimana pemerintah daerah harus memproses terlebih dahulu.  

Dijelaskannya,  sesuai Perpres RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. “Pemerintah mewajibkan warga yang ditetapkan menjadi sasaran untuk mengikuti vaksinasi. Hal ini juga jelas dikatakan pada pasal 13 A,” jelasnya. 

Dikatakannya, masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksin, tetapi tak mengindahkan, dapat dikenakan sanksi meliputi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau penghentian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau berupa denda.

“Sesuai dengan Perpres ini, maka Dinsos telah menyurat kepada para camat dan pemerintahan desa. Harapannya, bisa segera disosialisasikan pada masyarakat,” terangnya.  

Ditambahkannya, untuk proses penyaluran  bansos akan dilakukan secara ketat, dengan  melibatkan anggota TNI/Polri untuk mengecek bagi keluarga penerima manfaat yang melakukan transaksi baik di ATM maupun E-Warong agar mengantongi kartu vaksin. (fer)