SANANA – Pemberhentian beberapa aparat desa yang dilakukan Penjabat Kepala Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maryani Umasugi dinilai tanpa alasan.
Aparat desa yang diberhentikan, diantaranya Kasi Pemerintahan, Kadus 02 dan Kadus 03. Surat keputusan (SK) yang mereka terima sejak 15 November 2021. Sedangkan sesuai isi surat, pemberhentiannya tertanggal 9 November.
“Iya betul, kami diberhentikan tanpa ada alasan yang tepat. Yang jelas kami hargai keputusan itu. Tapi kami rasa dikhianati karena dihentikan tanpa alasan yang tepat,” kata Nyong, Kasi Pemerintahan yang diberhentikan, Rabu (17/11/2021).
Nyong mengatakan, SK pemberhentian itu dibuat tanpa sepengetahuan aparat desa lainnya, salah satu yang tidak tahu, yakni Sekretaris Desa (Sekdes). “Informasi yang saya dapat, dalam waktu dekat, Kadus 01 dan Sekdes Wailau akan undur diri dari jabatannya,” ujarnya.
Nyong menduga, pemberhentian ini karena faktor tidak suka dengan mereka yang diangkat pada kepala desa (Kades) sebelumnya. “Mungkin Penjabat Kepala Desa Wailau, Maryani Umasugi tidak suka dengan kita yang diangkat dari Kades yang sudah almarhum beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(nai)

