WEDA – Penyidik Polres Halmahera Tengah (Halteng), hingga saat ini masih menunggu pengembalian berkas kasus pemerkosaan oleh perkara lima tersangka dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Weda.
Hal tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Halteng, IPTU Taufik Abdullah Saimima saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin (13/12).
Menurut IPTU Taufik, sejauh ini berkas perkara kasus tersebut setelah dilakukan tahap satu belum ada jawaban dari kejaksaan. “Dan sejak di tahap satu sampai sekarang ini belum ada jawaban dari pihak kejaksaan, kami masih masih menunggu pengembalian berkas dari Jaksa,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakannya, apabila Jaksa telah melakukan pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19, maka penyidik langsung melakukannya sesuai petunjuk jaksa nantinya. “Kalau sudah P-19 baru kita akan segera lakukan perbaikan sebagaimana petunjuk yang ada, tapi sejauh ini belum dikembalikan ke kami (penyidik),” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, dari enam tersangka pemerkosaan yang diamankan Polres Halteng, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu adalah MS (21), DN (22), DK (22), OG (21), dan HN (22). Sedangkan AA (23) dari hasil penyidikan dinyatakan tidak melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana dituduhkan awal. (udy)

