LABUHA – Kasus Kecelakaan laut (Laka laut) yang melibatkan dua speedboat rute Obi-Bacan yang terjadi di perairan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat 6 Agustus 2021 lalu, yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia kini telah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
Kasi Pidum Kejari Halsel Alfian mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana kecelakaan laut (laka laut) dari penyidik Polres Halsel beberapa hari kemarin.
“Baru tiga hari kemarin penyidik kembalikan ke kita berkas perkara, kita sudah cek berkasnya semuanya sudah lengkap sehingga akan kita P 21,” Kata Alfian.
Alfian menjelaskan, setelah penyerahan alat bukti dan tersangka, Kejari bakal secepatnya akan limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha untuk disidangkan.
“Untuk sekarang berkaitan dengan uang negara yang belum ditemukan, itu belum bisa kita lacak, karena kita memprosesnya sesuai dengan ketentuan pasal yang diberikan kepada penyidik,” tutur Alfian. Alfian menuturkan, pasal yang dimaksud adalah pasal tentang tidak ada ijin berlayar dan menimbulkan korban jiwa.(nan

