Pinjaman Pemprov Malut ke SMI Berakhir

Sekprov Malut

SOFIFI – Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) bakal berakhir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A Kadir kepada wartawan baru-baru ini menjelaskan, bagi pemerintah daerah akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “kalau kontrak sudah berakhir seperti apa itu yang harus kita lakukan, nanti kita lihat,” katanya.

Menurut dia, kontrak pihak ketiga untuk proyek SMI ini disampaikan akhir bulan Desember 2021, yang pekerjaanya harus sampai disitu. Disentil apakah proyek ini harus dilelang kembali, kata Samsudin, yang harus seperti itu, karena masa kontraknya sudah selesai, terkecuali kalau PUPR melakukan adendum, dan itu juga harus ada kesepakatan bersama DPRD, karena MoU  DPRD itu sampai Desember 2021.

“Yang harus seperti itu, karena masa kontraknya sudah selesai, terkecuali kalau PUPR melakukan adendum, dan itu juga harus ada kesepakatan dengan DPRD, karena MoU dengan DPRD itu sampai Desember 2021,” kata Samsudin.

Dia mengatakan, jika diperpanjang, maka dapat dikonfirmasi ke dinas PUPR, karena mereka yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, “Kalau soal itu tanya langsung saja ke dinas PUPR, karena mereka yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait