TERNATE – Surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait pencabutan izin perusahaan tambang emas milik PT. Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tertahan di meja pimpinan DPRD Malut, sehingga tak dapat disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tim ahli dan komisi III sebelumnya telah merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahan PT. Amazing Tabara untuk diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud untuk kemudian diproses ke Gubernur dan Kementerian ESDM. Namun, memasuki sepekan, komisi III belum menerima laporan dari pimpinan DPRD.
Ketua komisi III Zulkifli Hi Umar, Rabu 22 Desember 2021 mengaku, rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan sejak 13 Desember 2021 lalu, namun hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari pimpinan. Oleh sebab itu kinerja komisi III sebatas menunggu.
“Sekitar 13 Desember, menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan,” singkat Zulkifli. Sementara ketua DPRD Malut Kuntu Daud yang juga politisi partai PDIP saat di konfirmasi awak media via telepon beberapa hari terakhir enggan berkomentar.
Dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin perusahan tambang PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018 itu, lantaran ditemukannya dugaan pelanggaran penyerobotan ribuan hektar lahan pemukiman dan perkebunan milik warga tiga desa di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan diantaranya Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.
Tokoh masyarakat Desa Sambiki, Bahrudin Hi Sanusi menegaskan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan PT Amazing Tabara cukup lama, hal itu membuat komisi III DPRD Malut turun langsung melakukan investigasi dengan melihat fakta lapangan alhasil dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin.
“Rekomendasi itu telah dibuat, sisa ditandatangani oleh ketua DPRD. Yang kami tanyakan apa maksud dan tujuan ketua DPRD menunda percepatan rekomendasi apa mengabaikan masalah ini ?,” ucapnya.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan masyarakat dua desa lainnya yakni Desa Anggai dan Air Mangga. Mereka berharap pimpinan DPRD Malut tidak mengambil keuntungan dari peluang investasi perusahan yang dimaksudkan, sehingga abaikan tuntutan masyarakat setempat.
Mereka mengaku tetap bertahan dengan sikap menolak hadirnya PT Amazing Tabara meskipun berkorban nyawa sekalipun. “Kami tetap dengan pendirian kami bertahan. karena ini adalah hak hidup kami selaku warga negara. Jika tetap Dipaksakan hadir, maka bunuh dulu seluruh masyarakat tiga desa ini barulah perusahan itu bisa hadir,” tegasnya.
Pengamat ekonomi Universitas Khairun Ternate, Mukhtar Adam berpendapat, masyarakat Obi dalam posisi investasi sangat lemah dan terabaikan. Sehingga yang penting dilakukan adalah mempertahankan sumber ekonomi mereka dari ketidakjujuran kebijakan pemerintah kabupaten maupun provinsi pada zamannya dalam menerima perusahan itu.
“Pimpinan daerah bertanggung jawab atas hilangnya pendapatan aktivitas ekonomi rakyat mereka,” ujar Mukhtar.
Ia berharap, masyarakat di wilayah investasi, mesti berjuang demi hak mereka (jihad) namun dengan cara yang cerdas dan elegan, misalnya masalah tersebut diajukan hingga ke mahkamah konstitusi jangan habis waktu hanya pada perdebatan hingga aksi demonstrasi. “Dikembalikan ke kabupaten tidak berdaya di provinsi bukan kewenangannya, maka dikembalikan ke negara kalau negara maka lawannya gugatan,” jelas Mukhtar.
Ia menyampaikan, negara kini berupaya memaksimalkan investasi di sektor pertambangan. Kehadiran perusahaan tambang di Malut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meski begitu tingkat kemiskinan warganya juga luar biasa tinggi sebab ketidak adilan dan ketidak jujuran ekonomi.
Karenanya, ia berharap lembaga bantuan hukum dapat bergabung dengan masyarakat Pulau Obi untuk menyelamatkan potensi perkebunan cengkeh, pala dan kelapa yang menjadi sumber ketergantungan warga sehingga tidak hilang atas nama tambang dan investasi.
“Jangan berdalih menyerap tenaga kerja, faktanya angka pengangguran kita tinggi justru di Halteng yang ada perusahan sekelas IWIP. Mereka datang dengan beribu alasan SDM, produktivitas untuk memiskinkan kita, katanya mau memberdayakan pribumi faktanya di NHM tidak pernah sukses,” imbuhnya.
Pemerintah provinsi seharusnya tidak lepas tangan karena berdalih masalah tersebut menjadi ranah pemerintah pusat, sementara DPRD jangan jadi bencong ketika membela kepentingan rakyatnya.
“Jangan jadi bencong dan ompong, tidak bisa bergerak sudah buat rekomendasi hanya menyelamatkan diri buat satu surat tapi prosesnya tidak jalan, saya menaruh hormat ketika ketua DPRD Kuntu Daud bisa menyuarakan ini hingga pusat,” tutup Mukhtar. (nas)

