TIDORE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore terus mendalami motif pencurian yang diduga menggunakan hipnotis yang dilakukan Syarif Sunaryo terhadap para korban.
Pasalnya, aksi pencurian yang diduga menggunakan hipnotis itu meresahkan warga Kota Tidore. Syarif Sunaryo berhasil diringkus oleh anggota Polsek Oba Utara pada 23 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Tidore, Iptu Redha Astrian mengatakan, saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).
Redha mengaku, pihaknya kini sedang mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui berapa persis warga yang menjadi korban atas perbuatan tersangka, termasuk tentang sindikat. “Yang lainnya masih dalam pengembangan,” tuturnya. Sasaran aksi yang dilakukan oleh tersangka itu adalah warung-warung kecil yang ada di Kota Tikep. (ute)

