MABA – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sejak Senin (3/1/2022) hingga Rabu (5/1/22), membacakan hasil putusan gugatan Pilkades dan menolak 9 gugatan serta dua desa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari 12 gugatan yang diajukan.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Thamrin Bahara, mengatakan, setelah panitia melakukan kajian atas sejumlah gugatan tersebut. Tidak ditemukan adanya temuan pelanggaran sesuai apa yang dicantumkan dalam gugatan. Sehingga itu sebanyak 9 gugatan ditolak.
“Proses tahapan dalam menindaklanjuti sudah selesai, sehingga panitia memutuskan sesuai dengan fakta persidangan, karena ada yang buka kotak, ada tahapan cacat yang dilakukan penyelenggara sehingga dilakukan PSU,” katanya.
Dari 12 gugatan, lanjutnya, 9 gugatan ditolak, sementara dua desa yaitu desa Pintatu dan Waijoi Kecamatan Wasile Selatan akan dilakukan PSU.
Sementara untuk desa Ino jaya kata Tamrin, belum ada putusan karena masih melakukan konsultasi terkait permasalahan administrasi yaitu keabsahan ijazah.
“Desa Waijou dijadwalkan PSU besok, untuk di Pintatu belum ditentukan jadwalnya,” pungkasnya. Kendatipun demikian, kata dia, jika putusan yang dikeluarkan oleh Panitia, namun ada yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut maka panitia tetap mempersilahkan yang bersangkutan (pihak penggugat) untuk ke ranah lebih lanjut demi mencari keadilan.
“Jadi silahkan ke jalur lain jika tidak dapat menerima hasil putusan yang sudah disampaikan,” ujar Tamrin. (hmi)

