SANANA – Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi yang dilantik Bupati Fifian Adeningsih Mus bersamaan dengan 57 pejabat lainnya beberapa bulan lalu, ditanggapi oleh akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Abdul Kader Bubu.
Kader mengatakan, jika memang Kamarudin Mahdi masih menjadi pegawai aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, kemudian dipaksakan menjadi salah satu pejabat di Sula, maka model pemerintahannya sangat kacau.
Lelaki yang biasa disapa Dade itu menambahkan, kalau misalnya alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu dilantik sebagai Plt. Kepala Inspektorat, maka syaratnya yang bersangkutan harus menjabat salah satu bidang di kantor tersebut.
“Harusnya ada SK mutasi dari tempat tugas sebelumnya. Bukan asal dilantik begitu,” kata Dade saat dihubungi wartawan, Selasa (11/01/2022).
Dade menegaskan, ini adalah urusan pemerintahan. Jadi, mekanismenya harus dihargai, bukan seperti paguyuban. “Konsekuensinya pejabat yang dilantik itu tidak bisa menjalankan kewenangan yang ada dalam jabatan itu,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, yang bersangkutan tidak boleh mendapat tunjangan atau apapun bentuknya. “Iya, tidak boleh yang bersangkutan dapat tunjangan,” ungkap Dade.
Sekadar diketahui, dari informasi yang dikantongi media ini, selain Kamarudin Mahdi yang dilantik sebagai Plt. Kepala Inspektorat Sula, ada beberapa kepala OPD yang dilantik Bupati Fifian yang statusnya pegawainya masih aktif di daerah lain. (nai)

