SOFIFI – Ratusan Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata belum memberikan kontribusi kepada daerah. Tercatat sebanyak 104 perusahan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga kini belum membayar pajak atau pendapatan daerah atau iuran tetap dan iuran produksi.
Hal ini terkuak melalui surat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut bernomor : 540/006/DESDM, perihal permohonan bantuan kepada Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar.
Isi surat menerangkan bahwa menyusul surat bernomor : 540/111.1/DESDM tertanggal 23 Maret 2021, dengan ini disampaikan kembali sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral dan batubara dan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Bahwa perusahan yang sudah pernah mendapat kan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah, baik yang masih aktif dan atau tidak aktif berkewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah termasuk kewajiban iuran tetap/landrent dan iuran produksi/royalti.
“Dari data terbaru Sistem Informasi Pengelolaan Piutang (SIPP) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara menyampaikan Permohonan tindak lanjut untuk melakukan penagihan kepada para pemegang IUP,” tulis dalam surat tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang kepada media ini mengaku, hal demikian pihaknya telah melakukan langkah koordinasi dengan Kejati Malut pada Senin (24/01/2022).“ Karena dari 104 perusahan tambang itu memiliki tunggakan bervariasi sejak Tahun 2019 hingga 2020. Total semuanya untuk iuran tetap sebanyak Rp 39 miliar lebih, sedangkan untuk iuran produksi atau royalty sebanyak Rp 10 miliar lebih,” kata Hasyim seraya menyebut akan ditangani Bidang Intelijen atau Bidang Datun Kejati Malut sebagai upaya dilakukan penagihan.
Diketahui, dari 104 perusahan itu diantaranya Perusahan Aditha Nikel indonesia, Bela Kencana, Bela Sarana Permai, Bumi Nusantara Timur Mining, Gane Tambang Sentosa, Gemala Borneo Utama, Halim Pratama, Makmur Jaya Lestari, Obi Prima Nikel, Obi Putra Mandiri, Rimba Kurnia Alam, Shana Tova Anugerah, Wanatiara Persada, Zhong Hai Nikel Mining Indonesia. (dex)

