LABUHA – Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan Mahmud Abubakar Malayu dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kades diduga memotong gaji dan tunjangan staf pemerintah desa, Kaur Keuangan Bahrudin Daeng Tawang dan Kasi Kesejahteraan Masyarakat Karim Malofo dengan nilai potongan bervariasi, mulai Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan. “Potongannya bervariasi, dan itu dimulai sejak tahun 2017 sampai 2021,” ungkap Kuasa hukum staf Pemerintah Desa Kaireu, Irsan Ahmad, usai melaporkan Kades Kaireu ke Polres Halsel, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Irsan mengatakan, pihaknya melaporkan Kades Mahmud berdasarkan ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Surat Keputusan Kepala Desa Kaireu Nomor : 29/82/SK/KU-BT HS/2017 tentang, pengangkatan Perangkat Desa terhitung mulai tanggal 4 Februari 2017.
“Ketika itu juga gaji dan tunjangan berjalan berdasarkan SK Kepala Desa tersebut setiap dua bulan sekali mulai dari Februari 2017 sampai Juni 2021,” ujar Irsan.
Saat penerimaan gaji tanpa disertai dengan daftar gaji. Mereka hanya diberikan kwitansi untuk ditandatangani oleh Kaur yang tidak sesuai dengan besaran nominal gaji yang suda di atur dalam Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa.
“Tindakan terlapor tersebut adalah sebuah tindakan melawan hukum dan tentunya membuat pelapor dirugikan dan merasa di bohongi oleh terlapor ( Kades Kaireu-red) sehingga pelapor I dan pelapor II langsung mengajukan pengaduan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut di polres,” tandasnya.
Terkait dengan ancaman pidana, ia menegaskan sesuai dengan dugaan tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan rumusan Pasal 374 KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” imbuhnya. (Nan)

