Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 16 April 2020

F Revi Dara

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai rencananya akan memperpanjang masa libur sekolah hingga 16 April 2020, karena persebaran virus Corona atau COVID-19 belum juga redah. Libur sekolah tersebut berlaku untuk PAUD/TK/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Proses belajar mengajar belum bisa dilaksanakan dan masih memperpanjang sampai 16 April 2020, sedangkan  libur awal sekolah berlaku sampai 2 April 2020. “Kita akan keluarkan surat untuk memperpanjang libur untuk di seluruh satuan pendidikan TK sampai SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pulau Morotai, Revi Dara kepada Fajar Malut, Senin (30/3) kemarin. Untuk Ujian Nasional (UN) memang telah ditiadakan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada Gubernur/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Sehingga itu, standar kelulusan bagi siswa tahun ini diserahkan ke masing-masing sekolah.” Nanti kegiatan evaluasi  dilihat dari Portofolio anak-anak  berupa nilai harian anak atau nilai raport yang menjadi penilaian untuk penentuan kelulusan baik itu kelas 6 maupun kelas 9 untuk SMP,” ujar Revi Dara. Sementara soal kenaikan kelas nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi selama beberapa bulan kedepan. Kalau  sampai bulan Mei 2020  kondisi masih darurat, nanti evaluasi dilakukan langsung oleh para guru yang membidangi masing-masing tugas, dan penilaiannya berdasarkan nilai harian dan portofolio anak-anak setiap hari yang dipantau. (fay)

Berikan Komentar pada "Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 16 April 2020"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*