TERNATE – Sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Rivaldi Togubu hingga meninggal dunia, disayangkan warga Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan.
Sesuai hasil rapat pada Sabtu (12/02/2022) malam antara tokoh masyarakat dan pemuda Mangga Dua Utara terkait dengan perkembangan sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Rivaldi Togubu hingga meninggal dunia. Diterima Fajar Malut pada Minggu (13/02/2022) menyebutkan, rapat itu disepakati atas nama Warga Kelurahan Mangga Dua Utara akan tetap mengawal dan memastikan rasa keadilan bagi korban almarhum Rivaldi Togubu dan keluarganya.
“Dimana merasa adanya Ketidakadilan bagi korban, terkhusus keluarga korban dengan adanya putusan 1 tahun penjara bagi 2 orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan CC alias Abi dan DD alias Elat yang masih dibawah umur,” kata Ketua Pemuda Kelurahan Mangga Dua Utara M. Ahyar Hi. Husen.
Ko Yar sapaan akrabnya menyebutkan, pihaknya terkejut dan menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate yang dilaksanakan tertutup pada hari Jumat (21/01/2022) tidak rasional. “Bagi saya apapun pertimbangan hakim harus di dasari dengan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih lagi hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak efektif, kalaupun hanya setahun vonis hakim ini sama saja dengan para pelaku akan menganggap apa yang dilakukannya hanya pidana ringan saja, padahal penganiayaan tersebut menghilangkan nyawa anak kampung kami, hal ini bisa berpotensi bagi para pelaku yang dibawah umur dapat mengulangi perbuatannya karena merasa tidak ada efek jeranya,” sebutnya.
Sementara keluarga korban (paman) Fauzi Togubu mengatakan, atas nama keluarga juga merasa adanya ketidakadilan terhadap korban, mengingat para pelaku yang dibawah umur dengan perlakuan khusus itu tidak pernah ada rasa penyesalan apalagi rasa bersalah. “ Karena dengan sengaja maupun tidak telah menghilangkan nyawa anak kami, hal ini disampaikan karena keluarga korban merasa bagi pelaku dibawah umur dan keluarganya tidak pernah ada upaya pendekatan atau meminta maaf, baik secara terbuka maupun langsung kepada kami keluarga korban, sehingga kami sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan negeri Ternate tersebut,” ungkapnya.
Dia bahkan menilai, hal ini sudah nampak dari proses penyidikan di tingkat kepolisian sampai pada putusan hakim. “ Kami tidak pernah diberitahu perkembangannya dan tidak adanya transparansi penegak hukuman sedikitpun bagi kami, demi sebuah rasa keadilan bagi kami keluarga korban,” katanya.
Senada dengan itu Ketua LPM Kelurahan Mangga Dua Utara M. Assikin Muhammad yang juga dosen Hukum pada perguruan tinggi di Malut menyampaikan rasa kekecewaannya, dia berharap kepada Majelis Hakim yang sementara memeriksa dan mengadili perkara yang sama bagi lima terdakwa masing-masing, AA alias Ardian (18), MRR alias Ical (18), MJMG alias Jihad (21), HB alias Kolu (20) dan ANO alias Adib (18). Yang proses sidang masih berjalan dengan agenda pembuktian agar dapat mempertimbangkan fakta hukum dengan menggali kebenaran materiil delik pidananya, bukan hanya terpaku pada BAP yang dibuat oleh Polisi dan dakwaan yang dibuat oleh JPU.” Perlu adanya pembuktian unsur “dengan sengaja” atau opzet, atau sesuatu yang sebenarnya diketahui dan dikehendaki oleh pelaku “willens en wetens” atau niat jahat pelaku (mens rea), apakah ingin membunuh, atau menganiaya?. Sehingga putusan yang diambil dapat mewakili rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih efek jera bagi para pelaku,” sebutnya.
Terpisah, Praktisi Hukum dan juga tokoh masyarakat Mangga Dua Utara Sarman Saroden menuturkan, terlepas dari BAP barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, khususnya bagi lima terdakwa yang bukan dibawah umur, jika dilihat dari perkara ini dan fakta persidangan, hakim dapat mempertimbangkan niat jahat pelaku (mens rea), dengan fakta yang belum terungkap karena dengan 2 lokasi penganiayaan yang berbeda.” Ada kemungkinan unsur kejahatan atau niat membunuh terpenuhi karena dapat dianggap ingin menghilangkan bukti, hal ini dapat dicocokan dengan salah satunya bukti motor korban yang di dapat atau diambil oleh teman korban di lokasi yang berbeda di SDN Tanah Tinggi, bukan di dalam Gelora Kie Raha dimana Korban ditemukan,” katanya.
Dikatakannya, barang bukti sepeda motor ini juga diharapkan dapat terungkap di Pengadilan sebagai fakta baru, apakah para pelaku berniat mencuri atau menghilangkan barang bukti dari korban dan siapa yang membawa dan menguasai sepeda motor juga harus di dalami.” Karena apabila ada keterlibatan dari orang lain dari 7 pelaku (2 pelaku dibawah umur), maka berpotensi dia turut serta melakukan, saya juga berharap yang sama semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat melihat sisi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pintanya.
Lurah Mangga Dua Utara Zulkifli Soamole berharap, agar majelis hakim pengadilan negeri Ternate dapat mempertimbangkan rasa keadilan warganya, khususnya keluarga korban atas putusan yang akan diambil terhadap lima terdakwa yang sementara dalam proses persidangan.” Untuk itu kami atas nama pemerintah kelurahan juga sudah berkoordinasi dengan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk dapat mengantisipasi segala sesuatu atau sebab akibat yang terjadi pada warga pasca putusan yang akan diambil hakim di Pengadilan Negeri Ternate,” tutupnya.(cim)

