Ancaman Covid-19 Napi Dibatasi Keluar-Masuk

TERNATE – Ditengah ancaman penyebaran virus Corona atau covid-19 membuat penegak hukum di seluruh Indonesia harus ekstra waspada dalam bertugas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate   setelah menerima surat edaran dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, agar membatasi narapidana keluar masuk saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kepala Seksi  Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Pardi Muthalib mengatakan, setelah menerima surat ederan Kejagung RI yang ditujukan kepada instansinya beserta  Kementerian Hukum dan HAM dan PN Ternate,  membatasi  tahanan yang keluar maupun masuk ditengah kasus virus corona.  Namun proses persidangan tetap berjalan mengunakan sistim online. “Kita tetap sidang dengan mengunakan sarana video conference (vicon) yang terkonek pihak Rutan dan Pengadilan yang dimulai tadi (kemarin,red), ” kata Pardi Muthalib, Senin (30/3) kemarin.

Menurutnya, sementara perkara menyangkut pelimpahkan tahap II akan dikordinasikan dengan penyidik  Kepolisian dan Rutan. Yang jelas penegasan surat edaran itu dibatasi sementara waktu yang tidak ditentukan tergantung situasi kasus virus corona.

“Setiap perkara bukan distop tetap jalan menggunakan sarana vicon bagitu juga dengan perkara tahap II akan dikordinasikan,” tandasnya. (dex)       

Berikan Komentar pada "Ancaman Covid-19 Napi Dibatasi Keluar-Masuk"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*