WEDA – Kasus penyerangan 6 (enam) warga Patani dan 1 (satu) anggota Koramil Patani, bakal dilakukan gelar perkara kembali oleh Polres Halmahera Tengah. Rencananya usai dilakukan gelar perkara, Polres Halteng menjadwalkan turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar. Dikatakannya, kendala dalam kasus tersebut adalah keterangan saksi yang berubah-ubah. “Kendala kami itu keterangan saksi yang berubah-ubah, jadi kami akan gelar perkara kembali,” ucap Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, dirinya akan mencari masyarakat yang bisa berbicara bahasa Tobelo Dalam untuk ke TKP. “Yang jelas Polres Halteng tetap berupaya mengungkap kasus tersebut,” tegasnya.
AKBP Zulfikar mengaku, saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa alat bukti dan tinggal mencari alat bukti lainnya. “ Kan sudah ada beberapa alat bukti, dan mudah-mudahan ada titik terang hingga kasus ini terungkap,” pungkas mantan Danyon Pelopor B, Satuan Brimob Polda Malut itu. (udy)

