TERNATE– Pernyataan DPRD Kota Ternate terkait dengan SK pelantikan kepala sekolah cacat hukum, nampaknya keliru dan tidak berdasar. Pasalnya, pergantian sejumlah kepala sekolah termasuk kepala sekolah di sekolah penggerak itu sudah melalui prosedur dan tahapan yang di atur dalam Kepmen nomor 40 tahun 2021 tentang guru yang di berikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Muslim Gani mengatakan, bukan berarti sebagai sekolah penggerak kemudian kepsek nya tidak bisa di ganti, dan hal ini sudah di jelaskan saat RDP dengan DPRD yang membahas termasuk kepsek pada SD Negeri 27 dan SD Negeri 40 sebagai sekolah penggerak.
“Kalau ada yang berasumsi sebagai sekolah penggerak kemudian kepsek nya tidak bisa di ganti itu agak keliru,” katanya pada Rabu (23/2) kemarin.
Menurut dia, dalam Kepmen nomor 40 tahun 2021 tentang guru yang di berikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di dalam kepmen itu di jelaskan empat poin yakni sekolah penggerak, guru penggerak, pengawas penggerak dan komite penggerak. “Tidak ada yang namanya kepala sekolah penggerak, dan bahkan saya sudah bolak balik membaca kepmen itu. Dan termasuk di dalam MoU juga tidak ada yang namanya kepala sekolah penggerak, tapi yang ada adalah sekolah penggerak,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, karena yang ada itu sekolah penggerak maka dalam kepmen itu di sebutkan bahwa guru yang di angkat di sekolah penggerak selama empat tahun, akan tetapi dalam pasal 10 Kepmen tersebut menjelaskan bahwa selama satu tahun berjalan kepala sekolah itu perlu di evaluasi.
“Jika hasil evaluasi kinerja kepala sekolah itu ternyata nilai nya di bawah B, maka kepala sekolah tersebut langsung dig anti. Dan saya sebelum menjabat kadis saya dulu pengawas dan salah satu di antaranya yang melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah termasuk dua kepala sekolah itu,” sebutnya.
Dan dari hasil evaluasi kinerja terhadap dua kepala sekolah tersebut di sekolah penggerak kata dia, selain dari sekolah yang lain dan ternyata mereka juga bisa dig anti. “Jadi dasar evaluasi itu lah maka kepala sekolah yang ada itu ada yang roling, mutasi dan di ganti,” katanya.
Untuk itu dia membantah apa yang di sampaikan DPRD kalau SK kepsek itu cacat hukum, sebab bagi dia keputusan pergantian kepala sekolah termasuk dua kepala sekolah di sekolah penggerak itu tidak melanggar. “Jadi tidak ada yang di langgar dari kepmen itu, jadi Dinas Pendidikan itu setiap tahun selalu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah, untuk melihat sampai sejauh mana kepala sekolah ini melaksanakan tugasnya,” tandasnya.
Dia menjelaskan, ada lima hal yang perlu di evaluasi dan berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah di antaranya manajerial, kewirausahaan, kepribadian, sosial, dan supervise. Bahkan, dia membantah apa yang di sebutkan DPRD kalau nanti nya daerah di kenakan sangsi atas pencopotan dua kepsek dari sekolah penggerak itu.
“Sangsi itu di berikan kalau kepala sekolah di sekolah penggerak menggundurkan diri baru sangsi itu ada, dan sangsinya berupa BOS kinerja di kembalikan kalau yang ini tidak mengundurkan diri tapi di berhentikan,” jelasnya.
Dia mengatakan, besaran BOS kinerja yang di terima sekolah penggerak itu untuk SMP sebesar Rp100 juta sementara SD sebesar Rp70 juta, jadi ketika kepsek nya di ganti tidak merubah status sekolah penggerak karena sekolah itu masuk dalam program pemerintah. Saat ini kata dia, jumlah sekolah penggerak di Kota Ternate yakni SD sebanyak dua sekolah yakni SD 27 dan SD 40, sementara SMP juga sebanyak dua sekolah yakni SMP 1 dan SMP Nurul Hasan di tambah dengan satu PAUD. “Jadi sebanyak lima sekolah penggerak di Kota Ternate,” terangnya.
Terkait dengan jabatan kepala sekolah yang harus memiliki NUKS kata dia, dalam kepmen itu tidak ada lagi NUKS tapi guru penggerak, dan jumlah guru penggerak di Kota Ternate untuk SD sebanyak 2 orang dan SMP juga sebanyak 2 orang. “Maka di isyaratkan dalam Kepmen itu jika tidak ada sama sekali maka guru yang ada bisa di angkat sebagai kepala sekolah oleh pemerintah nanti di ikut sertakan dalam tes guru penggerak, dan ini saya sudah jelaskan banyak di DPRD,” tegasnya.
Dia bahkan mempertanyakan apa yang di persoalkan oleh DPRD. “Kalau ini di anulir SK nya kekeliruannya di mana, kalau cuma yang dua ini dan menganulir yang 40 misal kan terus kekeliruan ada di mana sedangkan dua kepala sekolah ini sudah melalui prosedur dan tidak bertentangan dengan kepmen,” tutupnya.(cim)

