Caplok Lahan Warga, Pemilik Ancam Boikot Perusahaan Tambang

Kuasa hukum Karlin piga saat datangi pihak perusahaan.

MABA – Karlin Piga merupakan salah satu warga Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang merupakan pemilik lahan tepatnya di area kavling PT. Alam Raya Abadi (ARA) mengancam akan memboikot aktivitas pertambangan perusahaan itu.

Ancaman pemboikotan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Karlin, Ishak Raja saat mendatangi pihak perusahaan lantaran menilai pihak perusahaan tidak mengindahkan tawaran atau opsi dari penggugat terkait permintaan untuk aktivitas penambangan diberhentikan sementara selama proses sidang berjalan di pengadilan.

Ishak menyampaikan, jika  PT.ARA enggan menghentikan produksi di lahan objek sengketa tersebut, sehingga dirinya menilai merugikan kliennya selaku penggugat secara materil.

“Sejak awal kami meminta PT.ARA, untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan klien kami, namun sejak somasi itu kami berikan, ternyata PT.ARA tidak punya win-win solusi terkait dengan opsi kita,” ungkapnya. Kamis (03/03/22) di Wasile.

Dalam proses sidang tersebut menurut Ishak, dari pembuktian, pihak yang mengklaim sebagai pemilik, ternyata tidak bisa membuktikan termasuk Hadi salah satu karyawan perusahaan yang  tidak membuktikan hak kepemilikan lahan.

“Karena itu kami bisa simpulkan sementara bahwa,  sejak awal sudah ada rekayasa dan kami menyampaikan secara baik-baik kepada PT. ARA agar operasi pekerjaan di lahan sengketa untuk dihentikan dulu,” ujarnya.

Ishak pun menegaskan ke perusahaan harusnya menunggu sampai perkara selesai, karena kerugian akan semakin banyak dialami kliennya yaitu Karlin piga.

“Kami berharap bijaksana perusahaan melihat ini, kami sudah buka diri namun dari perusahaan tertutup, padahal seluruh bukti-bukti telah kami kantongi dan jika ini tidak bisa di komunikasi, maka akan ada blokade pekerjaan di lokasi lahan sengketa tersebut,” katanya.

Ia juga memberikan warning kepada PT. ARA dalam 1×24 jam untuk menarik semua alat tambang dan menghentikan aktifitas, jika tidak pihaknya akan melakukan pemboikotan aktivitas perusahaan. “Kami tidak punya tendensi atas masalah ini, ini dari permintaan klien kami,” tegas Ishak.

Sementara itu salah satu perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT. ARA, yaitu  PT. Berkah Alam Abadi selaku penyuplai alat pertambangan di lokasi yang bersengketa mengaku, jika pihaknya tidak bisa memutuskan melainkan menunggu instruksi dari pihak PT ARA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait tuntutan klien yang juga sebagai pemilik lahan.

Sekedar diketahui, PT. ARA saat ini telah bersengketa dengan Karlin terkait status lahan, dimana PT ARA mengaku sudah membayar  lahan milik Karlin, akan tetapi Karlin mengaku tidak pernah menerima pembayaran dari pihak perusahaan. 

Namun setelah ditelusuri lahan tersebut sudah dibayar, akan tetapi bukan kepada Karlin tetapi kepada orang lain yang mana bukan pemilik lahan.

Pihak perusahaan juga mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik Karlin. Menanggapi hal tersebut Karlin langsung melakukan gugatan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan. (hmi)