Ancam Advokat, Oknum Polisi Malut Dilaporkan ke Mabes Polri

Pengacara HSS dan Partner, Hitno Kossi

BOBONG –  “Saya diancam akan diborgol dan dibawa ke Ternate,” cerita Sherly, advokat yang diancam oleh MA, oknum anggota polisi Polda Maluku Utara ketika mendampingi kliennya, Sabtu 26 Februari 2022 pukul 11.00 di Polsek Taliabu Barat.

MA merupakan salah satu penyidik kasus dugaan penggelapan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.  Sherly mengemukakan, kejadian itu bermula ketika ia dipanggil oknum penyidik itu dan menanyakan soal unggahan di akun Facebook-nya yang dianggap menyinggung. 

“MA menanyakan terkait status Facebook, dan saya menyampaikan ada apa dengan status saya pak? ada masalah?, Karena saya merasa tidak melakukan apa-apa. Status-status saya di mana pun tidak pernah ditujukan ke siapa-siapa, baik itu oknum, lembaga institusi, jadi maaf saya tidak bisa mengikuti saran bapak,” terang Sherly.

Oknum polisi tersebut, lanjut Sherly, menjawab dengan suara lantang menanyakan mempersoalkan surat panggilan yang diketahui dikantongi pengacara pendamping. “Saya jelaskan masalah surat panggilan tersebut bukan diambil, namun ketinggalan di atas meja kantor. Karena disaat membuat surat kuasa untuk klien, kami mencantumkan nomor panggilan pada surat kuasa dan surat panggilan juga ada secara digital dikirim via WhatsApp. Seharusnya bukan masalah besar untuk kita perdebatkan,” tuturnya

Situasi semakin memanas ketika MA justru berkata; “Kamu tidak sama dengan pengacara Jakarta. Kamu perlu belajar Undang-undang Korupsi.”. “Saya menjawab, pendampingan tidak termuat di dalam Undang-undang Korupsi, namun termuat pada Perkap, KUHAP, dan Undang-undang Advokat maupun Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” terang Sherly.

Tak puas mendengar jawaban Sherly, MA lantas mengeluarkan kalimat yang dinilai melukai harga diri profesi advokat dan bernada ancaman. “Dia bilang, ‘kalian hanya berdalil, pengacara selalu membuat yang salah menjadi benar, dan yang benar menjadi salah’,” kutip Sherly.

Dugaan pelecehan profesi advokat oleh oknum polisi itu bukan hanya dialami oleh Sherly. Sehari sebelumnya, Jumat (25/2/2022) pukul 15.00 WIT, kejadian serupa dialami oleh Rinwita Muid salah satu advokat ketika mendampingi kliennya di ruang Polsek Taliabu Barat.

“Penasehat hukum tidak punya hak mendampingi saksi dalam pemeriksaan. Pengacara silahkan keluar, kalau tidak saya sendiri yang keluar,” kata Sherly mmeniru kalimat MA,  kepada Rinwita Muid.

Sikap dan kata-kata oknum polisi itu dinilai sudah melecehkan advokat. Apalagi, sampai membentak dan mengancam. “MA (oknum penyidik,red) juga membentak dan mengintimidasi rekan advokat kami dan kliennya, bahkan dengan spontan langsung meninggalkan ruangan pemeriksaan,” ungkap Sherly, dalam keterangan persnya, Rabu (2/3/2022).

Sejumlah advokat pun melaporkan MA ke Mabes Polri. Laporan terhadap MA dengan Nomor 22/LP/PH/KH-HSS/III/2022 ditujukan kepada Kapolri telah dikirimkan pada 1 Maret 2022.

Ada apa dengan oknum oknum penyidik itu?, Hitno Kossy dari kantor pengacara HSS dan Partner angkat bicara. Menurut Hitno, tindakan oknum anggota Polda Malut tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang karena telah mengabaikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Apa yang dilakukan MA terhadap rekan kami saat menjalankan tugas profesi selaku pemberi jasa hukum sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan itu jelas telah melecehkan profesi kami sebagai advokat dan telah mengabaikan asas ‘equality before the law’,” tandas salah satu Tim Hukum Paslon AMR di mahkamah konstitusi pada pilkada 2020 itu.

Hitno memaparkan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 27 ayat (1) butir a menegaskan petugas dalam hal ini penyidik memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, atau terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai.

“Ayat (2) butir a petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka, atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukum,” jelasnya.

Hitno menegaskan, saksi maupun  tersangka berhak untuk didampingi pengacara/advokat sebagai kuasa hukum saat pemeriksaan. “Itu adalah perwujudan dari prinsip-prinsip hak asasi manusia asas presumption of innocent dan persamaan kedudukan di depan hukum,” jelas Hitno. Hingga berita ini di kirim ke redaksi oknum polisi tersebut belum bisa dihubungi. (bro)


Warning: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/25df22800b1ee58d01f9891d1c7b57bc.css.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148

Warning: unlink(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/css/25df22800b1ee58d01f9891d1c7b57bc.css.tmp): No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 156

Fatal error: Uncaught ErrorException: md5_file(/www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/litespeed/js/25df22800b1ee58d01f9891d1c7b57bc.js.tmp): Failed to open stream: No such file or directory in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php:148 Stack trace: #0 [internal function]: litespeed_exception_handler() #1 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php(148): md5_file() #2 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(845): LiteSpeed\Optimizer->serve() #3 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(392): LiteSpeed\Optimize->_build_hash_url() #4 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(265): LiteSpeed\Optimize->_optimize() #5 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimize.cls.php(226): LiteSpeed\Optimize->_finalize() #6 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): LiteSpeed\Optimize->finalize() #7 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(205): WP_Hook->apply_filters() #8 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/core.cls.php(464): apply_filters() #9 [internal function]: LiteSpeed\Core->send_headers_force() #10 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/functions.php(5493): ob_end_flush() #11 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(341): wp_ob_end_flush_all() #12 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/class-wp-hook.php(365): WP_Hook->apply_filters() #13 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/plugin.php(522): WP_Hook->do_action() #14 /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-includes/load.php(1308): do_action() #15 [internal function]: shutdown_action_hook() #16 {main} thrown in /www/wwwroot/fajarmalut.com/wp-content/plugins/litespeed-cache/src/optimizer.cls.php on line 148