DARUBA – Ada sebanyak lima Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pulau Morotai yang masuk daftar keberangkatan tahun ini meninggal dunia.
Mereka diantaranya Muhajir Siruang asal desa Sangowo Kecamatan Morotai Timur, Muhammad Rala asal desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Meri leasiwal dan Nursina amal desa Muhajirin Kecamatan Morotai Selatan dan Djena Djumati asal desa Wayabula Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Hi Hasyim Hi Hamzah, ketika dikonfirmasi mengatakan para JCH yang meninggal tersebut bisa diganti oleh keluarga atau ahli waris.
“Iya boleh diganti oleh ahli waris,” katanya, Jumat, (4/3). Dan sejauh ini, lanjutnya, sudah ada ahli waris yang siap menggantikan posisi mereka yang meninggal.
“Untuk Ahli waris penerima pelimpahan yang sudah final ada 3 orang yakni Jahra Siruang, Hartati M. Rala dan Ahmad Munir Amal. Sementara itu, jamaah atas nama Meri Lewasiwal masih proses sidang penetapan ahli warisnya. Sedangkan jamaah atas nama Djena Djumati ahli warisnya dalam proses kelengkapan dokumen pelimpahan porsi,” akunya, sembari mengaku mereka ahli waris yang menggantikan posisi keluarganya yang meninggal itu harus wajib vaksin. (fay)

