LABUHA – PT. Aneka Surya mengapa begitu berani mendirikan gudang penampungan bahan bangunan di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kendati kawasan itu masuk zona larangan oleh pemerintah setempat.
Selain gudang, Doni, pemilik toko bangunan itu juga mendirikan perumahan untuk karyawannya di atas kawasan terlarang itu. Padahal, bangun yang berdiri di atas lahan kurang lebih 1 hektare terletak di jalan Metro Sayong Desa Hidayat, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah dipasang papan himbauan larangan membangun dalam kawasan hutan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) selaku instansi tidak teknis yang berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apakah tidak mengetahui kawasan tersebut masuk KPH ataukan ikut ‘bermain’ untuk memuluskan bangunan itu tetap berdiri kokoh ?.
“Setelah kami turun, kami menemukan fakta di lapangan bahwa lahan lokasi gudang tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas,” kata Kepala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi, Minggu (6/3/2022) akhir pekan kemarin.
Fahrizal menjelaskan, dalam Undang-undang 41 tahun 1999 pasla 50 ayat (3) huruf a mengatakan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a diancam dengan pidana paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah). “Jika regulasi ini dilanggar, maka kami akan tindak. Siapapun dia,” tegas Fahrizal.
Dalam waktu dekat, kata Ketua DPD KNPI Halsel itu, segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan peninjauan kembali terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang milik PT. Aneka Surya tersebut. “Kami juga sudah memasang papan himbauan larangan membangun di pintu masuk gudang milik Doni,” tuturnya.
Fahrizal meminta pihak DPM-PTSP agar berkoordinasi dengan UPTD KPH sebelum mengeluarkan IMB sehingga setiap gedung yang dibangun tidak melanggar aturan kehutanan.
Selain gudang bahan bangunan dan perumahan karyawan toko Aneka Surya, UPTD KPH juga telah menemukan beberapa pembangunan gedung di Pulau Bacan masuk dalam kawasan HPT. “Kami juga tidak akan menghalangi setiap orang yang ingin berinvestasi di Kabupaten Halsel, namun berinvestasi dengan tertib administrasi dan tidak melanggar aturan,” ujarnya. Sementara itu pihak DPM-PTSP hingga kini belum bisa dikonfirmasi.(Nan)

