MABA – Bawaslu Halmahera Timur akan memberhentikan Panitia Pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Halmahera Timur mulai besok (hari ini) Rabu (1/4/2020).
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, pemberhentian Panitia Pengawasan Kecamatan pemilihan Bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Timur periode 2020-2025, berlandasan Putusan Penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah,” Jadi pemberhentian Panwascam ini atas dasar penundaan tahapan Pilkada oleh KPU No 179/PL.02-Kpts/01/KPU/2020,” katanya, Selasa (31/03).
Langkah yang dilakukan Bawaslu Haltim dalam penundaan Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020, adalah pencegahan Virus mematikan (Covid-19) yang juga tertuang dalam Edaran Ketua Bawaslu RI melalui Nomor 0252/K.BAWASLU/PM- 00.00/3/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan kepala daerah.” Juga surat edaran Ketua Bawaslu RI N0. 0252/ K. BAWASLU/ PM -00.00/3/2020 Tentang Pengawasan penundaan Tahapan Pilkada,” katanya.
Menindak lanjutinya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, mengeluarkan surat putusan dengan Nomor 04/Bws-HT/HK/01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panitia pengawas kecamatan di wilayah kabupaten Halmahera Timur (Haltim),” Atas dasar keputusan itu, maka kami keluarkan keputusan pemberhentian sementara Panwascam se Haltim,” ungkap Ketua Bawaslu. Terkait dengan penundaan pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini, Bawaslu juga mengeluarkan beberapa poin penting, diantaranya, memberhentikan sementara seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabuoaten Halmahera Timur dalam waktu yang tidak ditentukan atau setelah KPU mengeluarkan SK, tentang Pencabutan Penundaan tahapan pilkada 2020, Panwaslu Kecamatan diberikan Honorarium atas ouput kerja Bulan Maret serta Selama masa Pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan tidak diberikan honorarium. Dikatakan, pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan ini, maka proses Pengawasan tahapan Pilkada dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Halmahera Timur. “ Bawaslu Haltim mengelurkan surat dengan No. 66/BAWASLU-HT/HM.02.00/III/2020. Tentang penundaan Pelantikan Panwaslu desa sampai dicabutnya penundaan tahapan Pilkada oleh KPU,” tandas Suratman. (cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Panwascam se Haltim Diberhentikan"