TERNATE- Petugas penagih retribusi pelayanan parkir yang diduga melakukan pungutan liar, karena besaran yang di tagih petugas itu tidak sama dengan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir sebesar Rp1.000, dimana mereka itu berbeda dengan di tagih petugas. Dan praktek pungutan ini sudah berlangsung lama, untuk itu Wali Kota Ternate meminta agar petugas penagih retribusi di roling.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengatakan, praktek seperti ini sudah cukup lama terjadi, sehingga dia memastikan nantinya akan di tertibkan.
Untuk petugas penagih retribusi yang melakuka pungutan liar kata dia, hal itu dikembalikan ke instansi dalam member sangsi, namun pihaknya tetap akan melakukan pembinaan secara tim dalam memperbaiki system pengelolaan retribusi yang selama ini dikelola oleh OPD.
“Karena kita saat ini mengarahnya ke digitalisasi,” katanya Minggu (13/3/2022).
Dikatakan Wali Kota, pengendalian dan pengawasan petugas harusnya di lakukan oleh OPD, karena kesal Wali Kota meminta, Dishub sebagai OPD teknis yang menangani petugas penagih retribusi agar melakukan roling petugas tersebut.
“Orang itu harus sering di roling, karena saya lihat orang itu dia bertahun-tahun di tempatkan situ,” ungkapnya.
Bahkan Wali Kota juga meminta, BKPSDM untuk segera turun tangan melakukan roling pada beberapa dinas pengelola pendapatan, sehingga yang telah lama bertugas ini tidak mengakar di tempat tugasnya.
“Jadi kita lakukan rotasi dalam internal dinas, misalkan dari pasar ke bastiong dan itu harus dilakukan setiap tiga bulan sehingga tidak mengakar,” tegasnya.(cim)

