TERNATE– Fraksi di DPRD Kota Ternate kini sudah mulai di sibukkan dengan pergantian alat kelengkapan dewan (AKD). Sebab jadwal pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris dan personil AKD dilangsungkan pada 25 Maret mendatang.
Dimana sesuai dengan pasal 104 ayat (5), pasal 108 ayat (2), pasal 113 ayat (5), pasal 116 ayat (5) serta pasal 122 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan DPRD Kota Ternate nomor 1 tanun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD juga mengisyaratkan, perpindahan personil AKD hanya bisa dilakukan setelah mereka melaksanakan tugas keanggotaanya pada masing-masing AKD paling singkat 2 tahun 6 bulan.
Kini fraksi-fraksi di DPRD Kota Ternate sibuk untuk melakukan distribusi anggotanya, bahkan sudah ada lobi-lobi yang dilakukan untuk mengisi komposisi AKD, baik badan anggaran (Banggar), badan pembentukan perda (Bapemperda), badan musyawarah (Banmus), Komisi maupun badan kehormatan (BK).
Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy di konfirmasi usai rapat internal Senin (14/3/2022) kemarin mengatakan, AKD yang akan dirolling, dengan komposisi anggota Banggar sebanyak 15 orang, Banmus 15 orang, Bapemperda 11 orang, dan BK sebanyak 3 orang, komposisi Komisi I sebanyak 7 orang, Komisi II sebanyak 9 orang, Komis III sebanyak 11 orang.
Untuk komposisi di Banmus dan Banggar kata dia, pimpinan DPRD Kota Ternate secara otomatis sebagai pimpinan. Sementara pimpinan komisi di dalam AKD akan tetap diperebutkan mulai dari Ketua, Wakil Ketua hingga Sekretaris Komisi dan Badan, termasuk anggota.
Dia menyebut, pemilihan masing-masing alat kelengkapan dewan ini dilaksanakan pada 25 maret mendatang.
“Roling karena sudah 2 tahun 6 bulan menjabat. Dasarnya ada di ketentuan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Tatib DPRD, anggota DPRD dalam komposisi AKD masa jabatan AKD hanya 2,6 tahun,” sebutnya.
Meski begitu, dia juga belum mengetahui anggota DPRD yang nantinya di distribusikan setiap fraksi untuk mengisi komposisi AKD.
“Tergantung pemilihan nanti di tanggal 25 itu apakah nanti Ketua Komisi I, II, dan III masih tetap bertahan, Bapemperda serta Badan Kehormatan Dewan masih tetap bertahan ketuanya atau sudah ada pergantian, begitu juga di Komisi itu apakah masih tetap di pertahankan oleh fraksi ataukah sebagian ditarik dan di gantikan,” ungkap dia.
Menurutnya, pengajuan nama dalam AKD berasal dari masing-masing fraksi di DPRD Kota Ternate. Bahkan nanti akan sampaikan suratnya ke fraksi, untuk mengirim nama anggota yang masuk pada komposisi di AKD.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemilihan pimpinan dan personil AKD maka tahapan dijadwalkan untuk disahkan.
“Jadi berdasarkan surat keputusan yang keluar, kemungkinan bulan April,” tegasnya.(nas)

