Praperadilan Ketua dan Anggota DPRD Morotai Ditolak

Sidang praperadilan Ketua dan Anggota DPRD Morotai

DARUBA – Praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan Ketua BK DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan di tolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Tobelo.

Ini diputuskan dalam sidang lanjutan yang digelar, pada Senin (21/3/2022). Sebagaimana yang diterima Fajar Malut, disebutkan hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi pemohon.
“Menolak dalil-dalil praperadilan dan eksepsi seluruhnya dari pemohon,” ucap Hakim Ketua, Muhammad Salim Hafidi, saat membacakan putusan.

Hakim juga menyebutkan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Pulau Morotai telah sesuai SOP berdasarkan KUHP dan PERKAP nomor 6 tahun 2019. “Seluruh rangkaian sidang praperadilan Polres Pulau Morotai telah dinyatakan selesai,” tutup Hakim.

Sementara keterangan yang diterima awak media dari juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Tobelo, Hendra Wahyudi, menyebutkan, ada beberapa pertimbangan hakim sehingga praperadilan Rusminto dan Suhari ditolak.
“Menimbang, bahwa dengan demikian dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi-saksi serta bukti surat, dan barang bukti sehingga ditetapkan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan telah sesuai dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” jelas Hendra.

Dengan demikian, lanjut Hendra, bahwa dalil para pemohon tentang termohon tidak cukup bukti.
“Para pemohon sebagai tersangka serta termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak beralasan hukum, sehingga patut untuk ditolak,” tandas Hendra.

Sekedar diketahui, Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor, saat ini tengah tersandung kasus dugaan penipuan terhadap Toni Laos terkait masalah jual beli lahan. (fay)

Berita Terkait