Paripurna Pemberhentian Masa Akhir Jabatan Benny-Asrun Sebelum 22 April

DPRD Pulau Morotai

DARUBA – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos dan Asrun Padoma dalam masa akhir jabatan akan dilaksanakan pada 22 April 2022 mendatang. 

“Usulan pemberhentian ini berdasarkan pasal 79 dan pasal 78 undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan paripurna pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Pulau Morotai, M. Rasmin Fabanyo, kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Selain itu lanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah melayangkan surat dengan Nomor: 131.2188/ODA/2022, tertanggal 24 Maret 2022, dimana disampaikan bahwa DPRD Pulau Morotai sudah harus  melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Kalau dihitung 30 hari sebelum masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, berarti agendanya dilaksanakan pada tanggal 22 April mendatang,” katanya.

Namun yang jelas, kata Rasmin, agenda paripurna tidak bisa melebihi tanggal 22 April.  “Jadi bisa saja di bawah tanggal 22 April, tinggal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Morotai yang memutuskan pada hasil rapat nanti, tapi yang jelas di bulan April, tidak bisa lewat dari tanggal 22. Kalau di bawah boleh,” timpal Rasmin. 

DPRD saat ini, tambah Rasmin, sudah mulai mempersiapkan agenda rapat Banmus dalam rangka persiapan agenda tersebut.

“Undangan untuk rapat Banmus sudah dibuat, dan nanti disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, untuk dilakukan rapat Banmus pada Rabu tanggal 30 Maret. Karena ini terkait dengan menindaklanjuti surat dari Dirjen OTDA,” tuntasnya. (fay)