Zakat Fitrah Halsel Ditetapkan 35 Ribu

Ilustrasi Zakat Fitrah

LABUHA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Selatan per jiwa sebesar Rp 35 ribu.

“Untuk zakat fitrah Kabupaten Halsel di tahun 2022 ini ditetapkan Rp 35 ribu per jiwa. Ini ditetapkan setelah dilakukan rapat bersama Bazda, MUI, Muhammadiyah dan para imam di dalam Kota Bacan,” kata Kepala Kantor  Tata Usaha (KTU) Kemenag Halsel, Jauhari Tawari, Selasa (29/3/2022) kemarin.

Jauhari menjelaskan, penetapan besar zakat itu berdasarkan data hasil tim survey kebutuhan beras yang dikonsumsi masyarakat di wilayah Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Timur dan Kecamatan Bacan Selatan.

“Harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat yakni Rp 13 ribu, Rp 14 ribu dan Rp 15 ribu per kilo gram. Dengan harga bervariasinya itu, maka disepakati zakat fitra di tahun 2022 ini dengan harga beras Rp 14 ribu sehingga dikalikan dengan 2,5 beras kilogram, dapatnya Rp 35 ribu per jiwa,” jelasnya

Koordinator Presidium KAHMI Halsel ini menambahkan, penetapan zakat fitrah di tahun 2022 ini tidak berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 karena harga beras masih tetap sama.

“Setelah keputusan ini ditetapkan diharapkan kepada forum ini langsung sosialisasikan masyarakat agar pembayaran zakat fitrah lebih awal, sehingga disalurkan kepada yang berhak juga lebih awal agar dimanfaatkan dalam bulan Ramadhan,” harapnya. (Nan)