Polisi Amankan Remaja Konsumsi Miras dan Obat Mextril

Polres Sula razia lima remaja

SANANA – Team operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Kabupaten Kepulauan Sula, mengamankan 5 orang remaja yang sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan obat Mextril. Mereka ditemukan saat sedang menikmati barang tersebut di jalan timbunan Desa Fatcei, Senin (28/03/2022) malam. 

“Iya, semalam saat operasi pekat ada kedapatan anak remaja yang sedang duduk di jalan timbunan Desa Fatcei sambil mengkonsumsi miras jenis Cap Tikus dan obat Mextril,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko, Selasa (29/03/2022).

Setelah diamankan, Cahyo mengatakan, kelima remaja itu langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula beserta barang bukti berupa 6 botol Cap Tikus dan satu dus obat Mextril. “ Mereka yang kita amankan ini sudah dilakukan pembinaan. Kemudian kita langsung suruh mereka pulang ke rumah masing-masing,” ujarnya. 

Sementara Kasat Narkoba, IPTU Agus Surya Darma mengaku, operasi Pekat ini dilakukan selama seminggu, mulai dari tanggal 23 Maret hingga 1 April 2022. Yang menjadi target dalam kegiatan ini, yakni minuman keras, perjudian dan, penginapan. “Jadi operasi Paket ini dilakukan agar dapat terciptanya situasi dan kondisi menjelang bulan suci ramadhan 2022. Ini dilakukan supaya masyarakat juga merasa aman dan tidak terganggu,” katanya.(nai)