MABA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi Kepemiluan bersama tokoh adat, tokoh agama para pemerintah desa serta OKP, Ormas dan insan pers di Maba, Kamis (31/03/2022).
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir pada kesempatan itu membuka dengan sosialisasi kepemiluan mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak bagi Bawaslu finalnya di tahun 2024.
“Tapi di tahun 2024 ini ada dua rezim yang berbeda yakni Pemilu dan Pilkada dilakukan secara serentak namun di bulan yang berbeda,” kata Suratman. Dikatakan, dasar pelaksanaan Pemilu serentak ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di bulan Februari, sementara Pengawasan Pilkada di bulan November berpatokan pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Dimana lanjut dia, sudah tentu dua agenda tersebut akan menyulitkan Bawaslu, maka pihaknya perlu bekerjasama dengan semua stakeholder dalam rangka melakukan pengawasan.
Terpisah, Koordinator pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan diantaranya cegah, awasi dan tindak.
“Roh yang paling melekat di Badan Pengawas Pemilu adalah cegah dan awasi sementara tindak merupakan mahkotanya Bawaslu, dimana apabila terdapat peserta pemilu yang nakal maka tindakan yang akan dilakukan,” kata Kartini.
Menurut Tini sapaan akrab Kartini, tiga roh wewenang ini sebenarnya Bawaslu juga telah gencar-gencarnya melakukan proses pencegahan dan mengawasi.
“Cegah dan awasi ini adalah satu paket yang sering dilakukan dalam setiap program kelembagaan dan salah satunya sosialisasi yang saat ini kita laksanakan,” ujarnya. (hmi)

