BPKAD Ternate Pastikan Pekan Depan THR Dibayar

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

TERNATE- Pemerintah melalui kementrian keuangan telah memberikan sinyal ke seluruh kementrian lembaga (K/L) termasuk pemerintah daerah untuk bisa mencairkan dana THR, dimana kementrin keuangan menyampaikan pencairan THR bisa dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Namun petunjuk teknis yang mengatur itu sampai Senin kemarin belum dikantongi Kepala BPKAD, padahal juknis THR sudah dikeluarkan dan telah beredar, dimana Dirjen Perbendaharaan mengeluarkan juknis tentang pembayaran THR sesuai dengan surat Nomor ND-127/PB/2022 tertanggal 17 April 2022 sebagai tindaklanjut dari PP nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Kota Ternate sudah tersedia.

“Yang jelas untuk gaji 14 atau THR anggaranya sudah cukup tersedia, tinggal menunggu permintaan dari OPD,” katanya pada Senin (18/4/2022) kemarin.


Meski begitu Abdullah menyebut, dalam waktu satu pekan ini pihaknya masih fokus untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan direncanakan pekan depan baru dibayarkan THR.

“Saat ini kita masih fokus layani pembayaran TPP, tiga bulan. Karena ada OPD yang masih ajukan pembaayaran untuk TPP. Ada yang ajukan untuk pembayaran sisa satu bulan, sisa dua bulan, dan ada yang belum minta sama sekali,” katanya.

Dikatakan Abdullah, jika TPP selesai dibayar, maka pihaknya melakukan pembayaran untuk THR. Dan OPD dipersilahkan untuk mengajukan permintaan pencairan jika sudah siap, asalkan juknisnya sudah ada tanpa menunggu regulasi turunan.

“Pekan depan sudah bisa untuk pembayaran THR. Kalau sudah bisa, maka kita tinggal menunggu permintaan dari masing masing OPD,”  terangnya.

Abdullah sendiri mengaku sampai kini belum melihat Juknis untuk pembayaran THR.

“Sampai sekarang saya belum pegang juknisnya. Tapi yang jelas kalau sudah ada juknis untuk lakukan pembayaran maka harus kita lakukan pembayaran,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, pembayaran THR hanya untuk eselon III ke bawah. Artinya, pejabat eselon II tidak dapat THR.

“Jadi THR hanya untuk level eselon III kebawah,” ujarnya seraya menyebut THR untuk DPRD juga belum diketahui.

Terkait tunjangan kinerja yang disebut Presiden sebesar 50 persen dia enggan berkomentar dengan alasan masih menunggu juknis.cim)