TERNATE- Bagi ASN di Pemkot Ternate mulai Jumat (29/4/2022) hari ini sampai Minggu (8/5/2022) sudah cuti bersama dan libur kerja, dan mereka baru akan berkantor pada Senin (9/5/2022) nanti. Untuk itu para ASN diminta memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama ini serta dilarang melakukan penambahan cuti dan libur. Bagi mereka yang melanggar seperti yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota nomor: 800/1418/2022 akan diberikan hukuman.

Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, libur dan cuti bersama ASN sudah dikeluarkan Wali Kota Ternate, yang merujuk pada Kepres nomor 4 tahun 2022 tentang cuti bersama ASN tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti Kemenpan-RB tentang cuti PNS menjelang libur hari raya yang diikuti dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan-RB.
Dimana kata dia, dalam keputusan itu pemerintah sudah memperhatikan kondisi terakhir paska pandemi ada ruang terbuka, sehingga cuti bersama dan libur ini sedikit panjang.
“Jadi cutinya mulai Jumat (hari ini), tapi libur itu hanya 2 dan 3 Mei, dan pemerintah menambah cuti itu mulai 29 April sampai 4, 5 dan 6 Mei dan tanggal 9 Mei itu semua ASN sudah wajib masuk kantor tanpa kecuali, jadi sekitar 10 hari sehingga ada ruang kepada ASN untuk berkumpul dengan keluarganya,” katanya pada Kamis (28/4/2022) kemarin.
Dalam libur dan cuti bersama itu menurut dia, edaran KPK agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam libur dan cuti itu juga berlaku bagi ASN di Kota Ternate. “Namun kita di Ternate ini jarang terjadi, tapi kita tegakan edaran KPK itu dalam rangka menegakan tata kelola pemerintahan,” sebutnya.
Pihaknya juga kata Jusuf meminta, perusahan yang ada di Kota Ternate agar dapat menindaklanjuti surat edaran Menaker terkait dengan pelaksanaan cuti bersama di perusahan, tapi juga harus disesuaikan dengan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahan sehingga hak-hak karyawan dapat diberikan, selain itu perusahan juga diminta memberikan THR ke karyawannya seminggu sebelum hari raya.
“Itu jadi perhatian kita untuk terus melakukan pemantauan, dan evaluasi sehingga dalam menyambut idul fitri itu hak mereka sudah dipenuhi,” tegasnya.
Sementara untuk OPD pelayanan publik dalam cuti dan libur ini lanjut dia, berbeda dimana OPD yang berkaitan dengan itu ada prioritas tertentu, dan mereka akan diberikan waktu secara bergilir sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan hal itu sudah disampaikan ke OPD melalui surat edaran Wali Kota.
“Dan pada 9 Mei hari Senin itu semua pegawai sudah wajib masuk kantor, jadi tidak boleh lagi ada cuti tambahan. Jadi kita akan memberikan punishment (hukuman) bagi yang melanggar sebagaimana dalam surat edaran Wali Kota sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, jadi semua ASN wajib memperhatikan surat yang telah ditetapkan itu,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

