TERNATE – Perjalanan APBD yang baru masuk triwulan satu atau baru tiga bulan berjalan, tapi Pemkot sudah mengalami kerugian. Kerugian ini akibat kebijakan pemerintah pusat melalui surat dari Menteri Keuangan nomor S-247/ MK.07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun 2020.
Semua kegiatan fisik untuk dihentikan proses tendernya, khusus bagi kegiatan yang belum selesai proses tender, diluar DAK bidang kesehatan dan pendidikan. Akibatnya anggaran Pemkot Ternate sebesar Rp10.066.331.000 tahun 2020 ini dipastikan hangus, karena sejumlah kegiatan menggunakan anggaran DAK di SKPD belum tender.
Kepala BPKAD Kota Ternate M. Taufik Jauhar mengatakan, kegiatan yang belum selesai tender itu anggaran dihapus. “ Aturan itu menyebutkan yang belum melakukan proses pelelangan dan sementara dilakukan, dihentikan, kecuali yang sudah menandatangani kontrak,” katanya
Dengan dihapusnya kegiatan melalui DAK itu, maka besaran APBD Pemkot Ternate kata Taufik, berkurang. “ Jadi dia berkurang sebesar Rp10 milyar lebih,” tandasnya. Menurutnya, kebijakan dari pemerintah pusat ini, maka kebijakan juga dihapus, namun hal itu tidak berpengaruh bagi APBD. “ Tapi kita rugi, karena fisik itu tidak bisa jalan tahun 2020. Jadi kita rugi Rp10 milyar lebih,” tegasnya.
Sesuai data yang dikantongi Fajar Malut menyebutkan, kalau kegiatan melalui DAK yang belum selesai tendernya masing-masing DAK bidang kelautan dan perikanan tersisa sebesar Rp2.150.000.000, DAK bidang pariwisata sebesar Rp2.424.357.000, DAK jalan tersisa Rp5.491.974.000. (cim)


Berikan Komentar pada "DAK Fisik Dihentikan, Pemkot Ternate Rugi 10 Miliar"