DARUBA – Tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai (KPM) di Jakarta jilid II, mantan Kepala KPM, Monalisa A Hairuddin (MAH), dalam waktu dekat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai ke lapas Ternate.
Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, kepada awak media baru baru ini menyampaikan, MAH akan segera dipanggil untuk dieksekusi untuk menjalani masa kurungan selama 1 tahun di Lapas Ternate.
“Memang kemarin MAH sudah membayar denda sebesar Rp 50 juta, jadi nanti di tanggal 17 Mei ini tinggal dilaksanakan pidana badannya,” katanya.
Namun, kata Sobeng, untuk sementara MAH telah meminta izin kepada Kejari untuk membesuk anaknya yang sedang sakit keras di Jawa Barat. “Jadi beliau memohon izin untuk membesuk anaknya di Jawa Barat,” ujar Kajari.
Bagi Kajari kepergian MAH ke Jawa Barat tidak masalah, selama MAH tetap bersedia mengikuti prosedur yang ada. “Itu gak ada masalah karena kami sudah memberikan izinnya, dan nanti tanggal 17 Mei kita panggil untuk dilakukan eksekusi, dan yang bersangkutan juga sudah nyatakan siap bersedia untuk di eksekusi,” ungkap Kajari.
Sekedar diketahui, kasus yang kini menjerat MAH adalah kasus lanjutan dari kasus KPM jilid I tahun 2015. Sejauh ini kasus ini telah menjerat dua nama yakni mantan Kepala KPM periode 2015 Yofani Bandari dan Kepala KPM Periode 2016 MAH. Kasus ini diketahui merugikan negara sebesar Rp 700 juta. (fay)

