Bea Cukai Ternate Sita dan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal

Rokok Ilegal

TERNATE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Ternate, sejak dua tahun terakhir sudah menyita dan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Ternate menunjukan, pada tahun 2020 sebanyak 19.460 batang rokok ilegal berhasil disita, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 9.720.000, sementara total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 11.469. 600. Kemudian pada 2021 sebanyak 20.085 batang rokok ilegal yang disita, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.767.000, dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 12.091.320.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Hardianto Belman menyebutkan, sejak Januari hingga April 2022, Bea Cukai Ternate berhasil menyita dan memusnahkan, sebanyak 107.750 batang rokok ilegal. “Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 271.352.000, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 117.891.820,00,” jelasnya, Sabtu (21/05/2022).

Dikatakan, Bea Cukai selalu melakukan pengawasan di 10 kabupaten dan kota, di Maluku Utara.

“Pengawasan di semua Kabupaten, tapi kalau ada pengaduan dari warga juga, langsung ditindak. Semua rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Ternate kemudian dimusnahkan,” paparnya. (nas)

Berita Terkait