TOBELO – Kepolisiam Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), resmi menahan sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi speedboat tahun 2016 di Dinas Perhubungan (Dishub) Halut.
Para tersangka yang dijeblos ke dalam tahanan Polres Halut, Selasa (7/4) kemarin,yakni mantan Kadishub Halut, HT bersama tiga rekannya, ET, AR, dan MI. Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda menyebutkan para tersangka yang diamankan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Speedboat di Dinas Perhubungan.
Dimana, tersangka HT sebagai Kepala Dinas Perhubungan tahun 2016, ET sebagai PPK Dinas Perhubungan, MI sebagai Ketua Pokja ll, dan AR sebagai pelaksana pekerjaan.”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkap AKP Rusli Mangoda, Selasa kemarin. Para tersangka disangkakan dengan pasal 2,3,8,9 junto pasal 55 KUHP.Sementara pasal yang disangkakan kepada mantan Kadishub pasal 2,3,8 dan 9, sedangkan ketiga rekannya diancam dengan pasal 2,3 dan 9. “Hukuman untuk tersangka minimal kurungan penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” jelasnya. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Polres Halut Tahan Tersangka Speedboat Dishub"