TOBELO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menyampaikan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Selasa 24 Mei 2022, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tahun anggaran 2015-2016, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro menyebutkan, proses persidangan yang dilaksanakan di Ternate, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penuntutan terhadap 3 orang terdakwa terkait Perkara Dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana hibah.
Dijelaskannya, dalam penuntutan terdakwa MB selaku Ketua Panwaslu 2015-2016, terdakwa SD selaku Sekretaris dan PPK Panwaslu TA 2015-2016, serta terdakwa GM 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.861.596,00.
Terdakwa didakwakan telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, lanjut Kajari, tuntutan yang dilayangkan terhadap para terdakwa yakni MB dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.90.000.000. subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. Sementara terdakwa SD dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.740.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Sedangkan terdakwa GM dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 339.836.596 subsidair pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (fer)

