Tolak Lantik Pj Bupati Morotai, Gubernur ‘Pesiar’ ke Jakarta

Rahwan K Suamba

SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, rencananya pada Jumat (27/05/2022) hari ini pukul 15.00 Wit, akan melantik sekretaris daerah pulau Morotai M Umar Ali sebagai Pj. Bupati Pulau Morotai.

Pelantikan penjabat Bupati Morotai karena masa jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma telah berakhir pada 22 Mei 2022 lalu, yang juga diperkuat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1150 dan Nomor 132 82-31151 Tangal 12 Mei 2022 Tentang Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

Pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai oleh wakil gubenur ini, berdasarkan Surat Pelimpahan Wewenang dari gubernur Abdul Gani Kasuba yang dikeluarkan pada 24 Mei 2022. Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa Gubernur sementara berada diluar daerah dengan agenda pertemuan dengan sejumlah kementerian, serta melakukan pengecekan kesehatan rutin.

Kepala Biro Adpim Setda Malut, Rahwan K Suamba membenarkan adanya surat pelimpahan wewenang yang dikeluarkan gubernur itu, “Iya benar (surat pelimpahan wewenang), jadi pak Wagub yang akan melantik Pj. Bupati Pulau Morotai,” Rahwan, Rabu (25/05/2022) .

Selain itu, Wakil ketua PKK provinsi Malut, yang tak lain merupakan istri Wakil Gubernur Malut juga akan melantik ketua tim penggerak PKK Kabupaten Pulau Morotai. “selain pelantikan Pj, juga dilanjutkan dengan pelantikan ketua tim penggerak PKK Kabupaten Pulau Morotai,” singkatnya.

Rahwan menegaskan, proses pelantikan tetap berjalan sesuai ketentuan. Geladi kotor akan digelar pada Kamis 26 Mei 2022 pukul 16.00 Wit. Kemudian dilanjutkan geladi bersih keesokan harinya pukul 08.00 Wit. Untuk tamu, Pemprov mengundangan Forkopimda Malut, Forkopimda Pulau Morotai, dan tamu undangan lain yang berkepentingan.

“Undangan terbatas, jadi masyarakat yang ingin menyaksikan lewat live streaming nanti dibagikan linknya,” ujar Rahwan. Sementara itu,   Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, SH yang dihubungi via handphone, Rabu (26/05/2022) mengatakan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam hal pengangkatan penjabat kepala daerah, kata Dade biasa disapa, gubernur diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan selanjutnya dipertimbangkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kenapa harus tiga orang yang diusulkan? Makna hukumnya adalah agar dinilai  satu di antara tiga itu, makna pertimbangan haruslah diletakkan disitu, bukan mengangkat orang lain diluar dari usulan gubernur,” katanya. 

Dikatakan, dalam hal pengangkatan penjabat Bupati Morotai, Mendagri sama sekali tidak mempertimbangkan usulan gubernur. Yang menjadi soal kata Dade, setelah sekda dilantik menjadi pejabat dalam kurun waktu 1 tahun, yang fungsinya sama dengan bupati definitif, dalam tindakan sehari-hari bupati memerintahkan sekda untuk melakukan tindakan konkrit di bidang administrasi maupun hal lainnya, bagaimana cara memisahkan dua wewenang yang levelnya berbeda, sementara yang memerintahkan dan diperintah orangnya sama, tapi tanggung jawab hukumnya berbeda.

“Yang diangkat sebagai penjabat bupati adalah sekda, sementara dalam tugas sehari-hari bupati memerintahkan sekda untuk melakukan tindakan-tindakan konkret di bidang pemerintahan. Hal inilah yang menjadi soal,” katanya.

Hal ini dari sisi hukum administrasi negara sangat bermasalah, itulah yang luput dianalisis oleh Mendagri. “Kalau itu alasannya, kenapa harus sekda yang diangkat sementara tugas sekda sangat vital dalam mengendalikan administrasi pemerintahan,” katanya. (ril)