TERNATE – Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara menagani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara.
Berdasarkan informasi diperoleh Fajar Malut di lapangan menyebutkan, kasus dugaan SPPD fiktif ini dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Utara dan beberapa pegawai.
Dalam laporan yang diajukan, jumlah anggaran SPPD tahun 2020 sebanyak Rp 42 Miliar sedangkan di tahun 2021 sebanyak Rp 38 Miliar.
Dari besaran anggaran tersebut adanya sejumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas yang belum terbayar. Saat ini tim penyelidik telah memintai keterangan sejumlah orang yang dianggap berkompeten atau yang mengetahui soal anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro ketika dikonfirmasi membenarkan, saat ini dugaan korupsi SPPD fiktif tengah di tangani tim penyilidik.
“Iya benar dugaan SPPD fiktif, sementara ditangani,” kata Agus Rabu (01/06/22). Agus menyebutkan, untuk perkembangan penanganan kasus tersebut dirinya belum mengetahui pasti.“Untuk penanganannya sudah sampai dimana, saya juga belum tahu, kasus ini masih penyelidikan jadi sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.(cr-02)

