Bokimoruru Potensial Dijadikan Kawasan Lindung Geologi

Sharing Session IAGI Maluku Utara
Sharing Session IAGI Maluku Utara

TERNATE – Gua Bokimoruru yang terletak di Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, menjadi destinasi wisata andalan dan ramai dikunjungi masyarakat Maluku Utara. Dimana, kawasan karst dengan aliran sungai yang dikelilingi hutan tropis tersebut mengundang ratusan wisatawan domestik untuk berkunjung hampir tiap pekan. Keunikan geologi dan biodiversiti kawasan Bokimoruru itu membuat Pemda Halmahera Tengah mendorongnya sebagai kawasan pengembangan Geopark (taman bumi) di tahun 2020.

Pada tahun 2021 Pemda Halmahera Tengah telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 35  tentang Pengembangan Geopark Halmahera Tengah dan Keputusan Bupati nomor 556/KEP/382/2021 tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark di Halmahera Tengah. Meski demikian, untuk menuju Geopark, suatu kawasan karst terlebih dahulu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Saat ini pengusulan Bokimoruru sebagai kawasan KBAK tengah didorong oleh kelompok masyarakat di Desa Sagea dan Kiya bersama pengurus daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara. Wacana pengusulan KBAK ini mengemuka pada kegiatan sharing session IAGI Maluku Utara bersama perwakilan Badan Geologi dari Kementerian ESDM terkait Perlindungan dan Pemanfaatan KBAK, di Warkop Jenggala Raya, Ternate pada Sabtu (4/5/2022).

Subkoordinator Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Tantan Hidayat mengatakan, kawasan Bokimoruru berpotensi masuk kriteria sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) atau didorong menjadi KBAK.

“Ada dua fungsi karst, yaitu pemanfaatan dan perlindungan. Dengan adanya KBAK menjadi ada kepastian hukum dalam perlindungan dan pemanfaatan karst, karena menjadi jelas mana karst yang harus dilindungi melalui KBAK dan mana karst yang dapat dimanfaatkan,” katanya.

Tantan menjelaskan, tahapan penetapan KBAK dimulai dengan penyelidikan terlebih dahulu. Fenomena geologi sebagai potensi umum kemudian diinventarisasi dan diinetifikasi awal,  jadilah dia sebagai geodiversity atau keragaman geologi.

Warisan geologi itu belum menjadi suatu yg bisa dilindungi secara aturan, secara hukum, atau secara tata ruang. Maka harus ada pola perlindungan dalam bentuk perlindungan yaitu KBAK dan KCAG. Karena di dasar hukumnya.

Tantan Hidayat

Sementara itu, perwakilan kelompok masyarakat Desa Sagea, Supriyadi Sawai menyebut, kawasan Bokimoruru itu kawasan yang bersejarah bagi mereka. Dan aliran sungai atau air dari Bokimoruru telah lama dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun dan saat ini kawasan Karst Bokimoruru dimanfaatkan sebagai tempat wisata alam yang menambah pendapatan desa.

“Kami sedang mempelajari skema untuk perlindungan kawasan ini, dan sebagai mitra untuk melakukan kajian akademiknya dari IAGI Malut,” sebutnya.

Terpisah, Pengurus Daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara Deddy Arief mengatakan, pemerintah daerah sudah harus melakukan pengusulan KBAK bokimaruru dengan melihat animo dukungan masyarakat serta potensi kelayakannya. Terkait tata kelola wisata bagi Dedy, IAGI siap bersama pemerintah dan masyarakat untuk mengembangkan Bokimaruru sebagai Wisata yang berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan, apalagi nanti mitra usahanya melalui CSR juga dilibatkan.(cim)