DARUBA – Upaya banding yang dilakukan pihak RS, mantan oknum anggota Polres Pulau Morotai atas kasus pemerkosaan remaja 18 tahun ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Penolakan banding RS ini sampaikan langsung oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Hendra Wahyudi, melalui siaran persnya, Minggu (5/6/2022).
“Putusan PN Tobelo atas nama terdakwa RS yang dimohonkan banding oleh penasihat hukum terdakwa maupun Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Pulau Morotai ditolak Pengadilan Tinggi Malut. Ini berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi Malut yang tetap menguatkan putusan PN Tobelo tanggal 5 April 2022 Nomor 116/PID.B/2021/PN,” jelas Hendra.
Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Malut menguatkan putusan PN Tobelo, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa Majelis Hakim PN Tobelo dalam putusannya telah mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dengan menghubungkannya pada fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan.
“Maka putusan Pengadilan Tinggi Malut terdakwa RS tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya’ sebagaimana Pasal 286 KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” paparnya.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kata dia, apabila pihak terdakwa masih belum menerima isi putusan, baik terdakwa maupun penasehat hukum ataupun penuntut umum, mereka masih mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebelum perkara atas nama terdakwa RS berkekuatan hukum tetap,” pungkas Hendra. (fay)

