Perda Hari Jadi Halmahera Barat Belum Direvisi

Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun

JAILOLO – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat hingga kini belum direvisi. Hingga saat ini DPRD setempat belum mengambil langkah-langkah untuk revisi perda tersebut.

Padahal, sejak Januari lalu, para wakil rakyat sudah menginisiasi rencana revisi  perda itu. “Sampai sekarang kita tidak mendapat perintah dari pimpinan terkait revisi perda Hari Jadi Kabupaten Halbar,” kata Ketua Bapemperda DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, merevisi perda tersebut sangatlah penting, karena hingga saat ini terjadi polemik dan membuat bingung di masyarakat Halbar terkait waktu. Karena itu, perumusan perubahan Perda, mulai dari sosialisasi yang melibatkan masyarakat luas dan naskah tentang perubahan atau revisi Perda ini harus ada dan komplet, baik dari latar belakang, konsep hari jadi, alternatif hari jadi serta rekomendasi hari jadi.

“Ini harus dimuat secara utuh dan harus berbeda dengan perumusan lalu yang terkesan sepihak sehingga dipolemikkan,” tandasnya.

Tamin berpendapat, alasan mengapa harus ada naskah yang berisi penjelasan faktor-faktor pertimbangan perlunya revisi Perda Hari Jadi. Sebab Kabupaten Halbar dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2003 itu dipindahkan bukan dimekarkan.

Politisi Hanura ini melanjutkan, jika kabupaten lain di Maluku Utara yang dimekarkan, maka bisa pembentukan Hari Jadi, kajiannya hanya seputar UU Nomor 1 tahun 2003, karena tidak ada lagi alternatif lain yang dijadikan sebagai acuan pembentukan hari jadi. Berbeda dengan Halbar yang saat itu bukan daerah pemekaran baru tapi dipindahkan.

“Karena dalam perjalanan politik dan pemerintahan, daerah Maluku Utara yang kemudian disebut Halmahera Barat ini telah ada sejak dahulu kala. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai macam UU yang dibuat negara untuk kepentingan daerah Maluku Utara,” jelasnya.

Tamin mencontohkan, UU Nomor 50 yang ditetapkan pada tanggal 14 April 1949 tentang Undang-Undang Dasar Daerah Maluku Utara, ada Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, berikut UU No. 1 tahun 1957, UU No. 23 tahun 1957 dan UU No. 60 Tahun 1958, yang substansi atau materi muatan UU tersebut semuanya bicara tentang Maluku Utara dan berbagai macam UU itu, tanggal penetapannya berpotensi bisa dijadikan sebagai acuan hari jadi karena semua substansi UU tersebut mengatur tentang daerah Maluku Utara.

“Kalau seandainya dalam pembobotan dan kategorisasi nanti, alternatif UU No. 60 tahun 1958 tanggal penetapannya jatuh pada 17 Juli 1958 itu dianggap sebagai momentum yang tepat secara konseptual untuk dijadikan sebagai alternatif atau pilihan hari jadi Halmahera Barat, maka yang direkomendasikan adalah waktu atau momentum tgl 17 Juli tersebut sebagai momentum yang sah untuk hari jadi  yang wajib diperingati setiap tahun. Itu sekedar contoh saja,” jelas Tamin.

Anggota Komisi I DPRD Halbar itu berharap, perda revisi hari jadi secepatnya dirumuskan dan harus dilakukan pengkajian secara detail, karena banyak alternatif perundang-undangan yang berpotensi menjadi cikal bakal penentuan pilihan hari jadi Halmahera Barat.

“Selain itu, aspek historis seperti eksistensi kerajaan Jailolo (Peristiwa Moti Verbon,: 1322) dan Historis perang Jailolo (tanggal 22 september 1914), juga bisa dimasukkan dalam alternatif hari jadi, nanti dalam pengkajian baru kita boboti dan kategorisasi secara selektif dengan menggunakan metode atau pendekatan yang komprehensif,” jelas Tamin.

Ini dilakukan, lanjutnya, agar pemilihan alternatif hari jadi Halbar nanti harus sesuai dengan pilihan esensi dimensi objek formal, kriteria hari jadi maupun harus sesuai juga dengan metode atau konstruksi hukum Argumentum Per Analogium Hari Jadi.

 “Jadi intinya dimintakan, agar DPRD khususnya para pimpinan, harus secepatnya mengambil langkah agar secepatnya merevisi Perda Nomor 1 tahun 2018 ini. Dan agar Perda ini kedepan tidak dipolemikkan lagi oleh generasi berikutnya maka dalam tahapan sosialisasi nanti, ia berharap harus ada pelibatan secara luas dari masyarakat dan harus disertai dengan naskah akademik atau penjelasan yang komprehensif tentang perlunya perubahan Perda  No. 1 tahun 2018 tentang Hari jadi Kabupaten Halbar,” tegas Tamin.

“Sehingga Perda hasil revisi ini nantinya dapat digunakan oleh Pemda Halbar, DPRD serta masyarakat Halbar secara baik dalam rangka memantapkan jati diri, dan sebagai dasar perjuangan serta menjadi keteladanan dan ciri khas hidup masyarakat Halbar,” tutupnya. (ais)