TPP Tak Kunjung Cair, Guru Duduki Kantor Dinas Pendidikan Taliabu

Puluhan guru rela bermalam

BOBONG – Sejak Tahun 2021, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pulau Taliabu tidak kunjung dicairkan hingga saat ini. Hak para guru itu terhitung empat bulan. Kendati sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Keuangan setempat.

Namun segala upaya yang dilakukan itu hasilnya nihil. Yang ada hanya janji-janji manis. “Kami sudah berkoordinasi, konsultasi, bahkan diskusi bersama pihak-pihak terkait dalam hal ini Dikbud, BKD, dan Keuangan berulang kali, tapi hasilnya nol. Hanya janji-janji terus, tapi tidak pernah ada realisasi hampir setahun ini,” kata Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) di Kabupaten Pulau Taliabu Lisman dalam orasinya menyampaikan aspirasi guru di depan kantor Dikbud, Selasa (07/06/2022).

Ia mengatakan,  aksi menduduki kantor dinas pendidikan itu terpaksa dilakukan lantaran pemerintah daerah dalam hal ini dikbud tidak menggubris saat berkoordinasi dan konsultasi terkait TPP.
Lisman berjanji akan terus menggelar aksi hingga hak para pahlawan tanpa tanda jasa itu direalisasikan. “Kami akan duduki Kantor ini sampai tuntutan kami ini diterima. Jika hari ini tuntutan kami belum diterima, maka kami tidak akan meninggalkan kantor ini,” tegasnya, seraya meminta pihak Dikbud harus bertanggung jawab.

Ia juga meminta Bagian Keuangan segera melakukan pembayaran TPP guru . sebab, hasil koordinasi dengan pihak Dikbus, sudah buat permintaan ke Keuangan. “Kami minta semoga secepat hak-hak para ibu/bapak guru ini segera dibayarkan,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan Program, Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu, Muh.Natsir Rery ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memasukan permintaan pembayaran TPP guru kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Terkait TPP guru kami sudah buat permintaan, tinggal kami menunggu hasil dari keuangan saja, yang kami usulkan sesuai permintaan itu ada 4 bulan. Bukan 1 tahun ya, hanya 4 bulan di tahun 2021 itu yang kami bayar. Nanti di tahun 2022 ini baru akan dibayar 1 tahun full,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Irwan Mansur  justru melemparkan kesalahan pada dinas terkait. Menurut dia, pembayaran TPP guru mestinya sudah dilakukan tahun 2021 lalu, namun terjadi keterlambatan pengajuan permintaan , sehingga berdampak terhadap proses pencairan.

“Pembayaran TPP itu kan berdasarkan permintaan dari dinas terkait. Kalau belum ada permintaan kami juga tidak akan proses. Makanya terlambat itu karena dari Dinas belum masukan permintaan,” tandasnya
Irwan bilang, jika permintaan anggaran tersebut sudah dilakukan dinas terkait, maka akan segera diproses. “Kalau mereka (Dinas terkait) sudah ajukan permintaan, maka dalam waktu dekat ini juga sudah diproses,” tegasnya. (bro)