Guru SD 50 Ternate Terancam Disanksi

TERNATE – Guru yang terlibat dalam aksi boikot pada SD Negeri 50 Kota Ternate pada Jumat (10/6/2022) terancam dikenakan sanksi. Pasalnya, SK Wali Kota Ternate nomor 824/ 2029/ 2022 tertanggal 7 Juni 2022 yang diteken Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman itu baru akan berlaku pada Senin 13 Juni 2022.

Dimana dalam SK itu Wali Kota menunjuk Yati S. Ali yang sebelumnya bertugas pada SD Negeri 45 Kota Ternate ditunjuk sebagai Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 50 Kota Ternate. Namun guru dan orang tua siswa pada Jumat pagi menggelar aksi protes dengan membentang spanduk didepan pintu masuk yang menyampaikan pesan protes atas keputusan tersebut.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, SK Wali Kota untuk penunjukan Yali S. Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala SD Negeri 50 Kota Ternate baru berlaku pada Senin (13/6/2022) besok.

“Dengan keluarnya SK Plt dari Wali Kota, maka dengan sendiri SK pelaksana harian (Plh) yang dikeluarkan oleh Kadis Diknas itu gugur, karena kewenangannya ada di Wali Kota bukan dinas,” katanya Jumat (10/6/3/2022).

Aksi Protes Keputusan Wali Kota

Pihaknya sendiri kata dia, belum menerima informasi penolakan yang diterima, sebab SK nya belum berlaku.

“Tapi kalau ada yang menolak, maka guru-guru itu kami berikan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Menurut Samin, pihaknya pada Senin nanti akan mengirimkan tim turun ke lokasi, dan dia mengancam bagi guru yang menolak.

“Jangan coba-coba ada penolakan terhadap keputusan Wali Kota,” tegas dia.

Sementara berkaitan dengan pemalsuan tandatangan bendahara, dalam rangka pencairan Bosda yang dilakukan Kepala SD Negeri 56 Kota Ternate dikelurahan Tubo Ternate. Dikatakan Samin, pihak belum menerima laporan, jadi bagi dia belum ada terindikasi pelanggaran disiplin.

“Kalau ada tandatangan palsu silahkan laporkan saja ke polisi, karena yang kita selidiki berkaitan dengan kode etik sebagai ASN,” ucapnya.

Namun jika laporan diterima, maka BKPSDM Kota Ternate akan melakukan pemeriksaan.

“Misalkan di PUPR kita bebaskan dari jabatan, tapi itu kasusnya lain,” tandasnya.(cim)