Pemkot Ternate Pastikan Periksa Kepsek SD 56

Kantor Walikota Ternate
Kantor Walikota Ternate

TERNATE- Aksi orang tua siswa pada SD Negeri 56 Kota Ternate yang berada di kelurahan Tubo serta SD Negeri 50 dikelurahan Tafure kecamatan Ternate lambat direspon Pemkot Ternate, sebab aksi ini sudah dilakukan sejak pekan kemarin bahkan berulangkali disuarakan DPRD Kota Ternate.

Meski begitu, Pemkot Ternate telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 56 Jumiyanti Hasan, atas dugaan pelanggaran kode etik berkaitan pemalsauan tandatangan bendahara untuk pencairan dana Bosda, selain itu untuk masalah penolakan Kepsek di SD 50 juga diklaim sudah diselesaikan.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, untuk SD Negeri 56 Kota Ternate laporannya sudah masuk ke Wali Kota dan sudah diteruskan ke BKPSDM, dan telah diagendakan pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 56 Ternate.

“Karena ada dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan atas wewenang dan jabatan, jadi pada hari kamis kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan jam 10.00 WIT di BKPSDM oleh tim pemeriksa kepegawaian (TPK),” katanya pada Selasa (14/6/2022).

Dikatakannya, pemeriksaannya berkaitan dengan sejauh mana penyalahgunaan atas kewenangan yang dilakukan, meski begitu pihaknya tidak melihat masalah ini dari unsur pidana namun lebih pada kode etik sebagai seorang ASN.

Terkait kerugian Negara nanti diperiksa oleh tim aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP), kemudian kita akan melihat sejauh mana hubungan dia saat menjabat kepala sekolah dengan bawahan (guru).

Samin Marsaoly

Samin memastikan, hasil pemeriksaan itu tidak membutuhkan waktu lama  untuk menyimpulkan dan diteruskan ke Wali Kota, untuk diambil langkah. Dengan kondisi sekolah yang sudah tidak kondusif, dan menyelamatkan sekolah tersebut kebijakannya diserahkan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di SD 56.

“Jadi nanti dicarikan solusi oleh Diknas, apakah yang bersangkutan diijinkan untuk menandatangani raport dan ijaza atau tidak itu nanti di Diknas, yang pasti kita akan periksa dan secepatnya kita akan laporkan hasilnya ke Wali Kota selaku PPK, dan dalam pemeriksaan ini kita juga akan melibatkan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Selain kepala sekolah pada SD Negeri 56 menurut dia, pihaknya juga bakal memeriksa beberapa guru yang dianggap representatif mewakili guru di sekolah itu. “Kalau terbukti kita copot dari jabatannya, dan kita dari pemeriksaan itu merekomendasikan ke pak Wali Kota yang nanti menentukan jenis hukuman, kita periksa dia dengan kode etik tapi kalau dianggap perlu untuk dilakukan pemeriksaan harus ke hukuman disiplin maka kita tinggal tingkatkan statusnya,” tegasnya.

Sementara untuk SD Negeri 50 lanjut dia, sudah diselesaikan dan sudah ada kesepakatan warga, guru dan Pemkot Ternate, dimana SK pelaksana tugas kepada Yati S. Ali tetap berlaku.

“Hanya saja teknis pengaturannya diserahkan ke Dinas Pendidikan, siapa yang menandatangani raport dan ijazah itu diserahkan ke Dinas Pendidikan, karena dengan hadirnya SK Plt dari Wali Kota maka secara otomatis SK Plh dari Kepala Dinas Pendidikan gugur, itu aturannya sebab PPK itu ada di Wali Kota,” tandasnya.(cim)