Pemkab Taliabu Raih Penghargaan BPK Perwakilan Malut

Penghargaan diberikan kepada Sekda Taliabu dan beberapa kepala daerah

BOBONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu kembali meraih Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Penghargaan diberikan mengingat Kabupaten Pulau Taliabu salah satu kabupaten dengan tindak lanjut rekomendasi tercepat. Saat ini tindak lanjut rekomendasi temuan BPK sudah mencapai angka diatas 50 persen dari target yang diberikan oleh BPK 75 persen.

Penghargaan atas tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut diberikan kepada tiga kabupaten/ kota, Halsel, Taliabu dan Kota Ternate. Penghargaan diserahkan langsung Ketua BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada masing-masing perwakilan.

Untuk Kabupaten Halsel Penghargaan diterima Wakil Bupati, Basam Kasuba, sementara kabupaten Pulau Taliabu diterima Sekretaris Daerah, Salim Ganiru dan Kota Ternate diterima Wali Kota, Tauhid Soleman.

Sekda, Dr Salim Ganiru saat dikonfirmasi mengatakan Penghargaan yang diberikan BPK Kepada Pemda Taliabu karena dianggap sebagai salah satu kabupaten yang berdasarkan pantauan BPK merupakan tindak lanjut rekomendasi Temuan BPK tercepat selama semester I tahun  2022 dengan capaian diatas 50 persen.

“Ini baru sementara, masih ada waktu untuk mencapai target yang diberikan 75 persen oleh BPK,” jelas Salim, Selasa (14/6/2022).

Mantan Kepala BKPSDMA pulau Taliabu itu juga mengatakan, sisa waktu yang diberikan BPK masih 50 hari kedepan untuk mencapai target 75 persen. Untuk itu, ia meminta kepada  Inspektorat kabupaten Pulau Taliabu agar kembali melakukan verifikasi data hasil tindak lanjut yang masih tersisa sekitar 25 persen.

“Tindak lanjut tersebut bukan hanya bersifat administrasi namun, temuan kerugian Negara juga, untuk kerugian Negara kebanyakan terdapat dipihak ketiga. Meski dipihak ketiga bukan berarti SKPD terkait harus melepas tangan. Sebab, jika tidak dilakukan tindak lanjut maka tentu berurusan dengan pihak lain seperti penegak hukum dan lain- lain,” jelasnya.

Tindak lanjut temuan tersebut, maka Pemkab Pulau Taliabu melalui tim TPTGR setiap saat melakukan sidang.  Menurutnya, temuan yang ditindaklanjuti bukan sekedar temuan terbaru, sebab temuan bawaan tahun sebelumnya pun ditindaklanjuti.

Kepada masing masing SKPD yang memiliki temuan diminta selalu kooperatif untuk lakukan tindak lanjut rekomendasi BPK.  “Saya optimis dalam waktu 50 hari kedepan tergat yang diberikan oleh BPK dapat dicapai,” pungkasnya. (bro/adv)

Berita Terkait