LABUHA – Bahtiar Husni Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi sewa alat berat pada Dinas PUPR Halsel WS, meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) agar memeriksa Kepala Dinas PUPR Halsel Ali Dano Hasan.
Menurut Bahtiar, sesuai hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS, kalau dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR di tahun 2018-2020 ini klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
“Dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas, sehingga menurut kami tim penyidik dari kejaksaan negeri Halsel juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang dimintai dalam hal pertanggungjawaban pindana,” katanya saat konferensi pers pada Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Bahtiar, pemeriksaan kepada Kadis PUPR Halsel itu harus dilakukan agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum, sebab kata dia dalam kasus ini dalam kajiannya berdasarkan bukti yang ada hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat, karena ketika tahun 2019 lalu, diperintahkan mantan Bupati untuk pembersihan GOR di desa Tuwokona dalam rangka kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas).
“Ketika itu tidak ada anggaran sama sekali sehingga WS diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat,” ungkap Bahtiar.
Bahkan Bahtiar menyebut, dalam perkara ini jika ditelaah lebih dalam, tidak ada kerugian negara. Yang ada adalah hanya peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja.
“Nah ini yang kami sesalkan, walaupun ini hanya dimintai pertanggungjawaban pidana maka menurut kajian kami ini sangat aneh dan sangat ironis kalau kemudian orang yang hanya diperintahkan oleh Kepala Dinas kemudian dimintai pertanggungjawaban pidana hanya kepada bawahannya sendiri,” sebutnya.
Bagi dia, WS kliennya itu hanya korban yang minta untuk bertanggungjawab atas hal ini. Dia sendiri sebagai PH dari WS, berharap Kejari Halsel melakukan pengembangan sesuai pernyataan dari Kasi Pidsus Eko Wahyudi.
“Karena dalam perkara pidana ini sangat jelas ketika misalnya dibuka dalam hal kontrak sewa alat berat itu dari tahun 2018-2020 terlihat jelas ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan,” terangnya.
Selain itu Bahtiar juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar perkara sewa alat berat ini jadi atensi dari Kejati Malut, sehingga penanganan pidana ini tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum, untuk.disampaikan ke Kejari Halsel.
“Sehingga masyarakat umum dapat melihat siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana jangan hanya klien kami yang dikambing hitamkan,” katanya.
Hal senada disampaikan Marjan Marsaoly, yang juga salah satu PH dari WS. Menurut dia, dalam perkar ini pihaknya telah mengantongi data bawa dalam kontrak sewa alat berat semua diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan.
Marjan juga menjelaskan, dalam penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan alat berat selama tahun 2018 sampai 2020 itu anggaran pemeliharaannya dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR itu tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggung jawab alat berat dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya.
“Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini, ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bawa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tegasnya.(Nan)

