Begini Alasan Kepsek SD 56 Ternate Sampai Dituding Palsukan Tandatangan

TERNATE-  Tudingan pemalsuan tandatangan yang dilayangkan kepada kepala sekolah di SD Negeri 56, dibantah. Kepsek beralasan langkah itu diambil untuk mempercepat pencairan bukan untuk kepentingan pribadi, karena peruntukan dan pemanfaatan dana Bosda disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah diatur.

Kepala SD Negeri 56 Kota Ternate Jumiyanti Hasan mengatakan, langkah itu dilakukan mengingat laporan Bosda sudah terlambat dimasukan pada Bagian Keuangan pada Dinas Pendidikan Kota Ternate, sehingga dirinya sebagai Kepsek memanipulasi tandatangan karena terdesak dengan waktu untuk memasukan laporan.

“Karena kalau terlambat memasukan laporan maka akan terpengaruh dengan pencairan Bosda berikutnya,” katanya Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, saat pencairan Bosda bulan Januari yang dilakukan dibulan Maret ketika itu dirinya mengkonfirmasi ke bendahara, bahkan bersama-sama dengan bendahara datang mencairkan di bank BPRS.

“Kalau laporannya saya sendiri yang buat, karena nilainya tidak terlalu besar selain itu laporan saya buat sebab bendahara belum memahami laporan pencairan dana Bosda, sehingga selaku kepala sekolah saya mengambil langkah untuk membuat. Kemudian waktu pencairan di Bosda bulan Februari saya tanpa konfirmasi dengan bendahara, karena slip pada bulan sebelumnya dua lembar sudah ditandatangani oleh bendahara, dan satunya saya simpan untuk bulan Februari hanya kesalahan saya itu tidak konfirmasi ke bendahara,” sebutnya.

Hal ini kata dia, kemudian memicu kemarahan dari bendahara, dan memprovokasi guru dan warga sehingga menggelar aksi. Padahal bagi Kepsek, hal ini dapat dibicarakan secara internal. Untuk penyelesaiannya sendiri lanjut dia, sudah dimediasi oleh Dinas Pendidikan bahkan sampai pada hearing dengan Komisi III DPRD meski belum diterima, padahal dia sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf ke semua guru dan bendahara.

“Mereka belum terima, alasannya dengan kejadian ini mereka mau copot saya dari kepala sekolah di SD Negeri 56, saya prinsipnya mengikuti aturan. Jadi saya tetap mengacu pada SK Wali Kota,” tandasnya.

Dikatakannya, dana Bosda yang dicairkan baru 2 bulan  yakni Bosda bulan Januari dan Februari 2022, dan peruntukan sendiri kata dia, sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, termasuk memfasilitasi sebagian guru yang mengikuti kegiatan bahkan dana Bosda lebih banyak terserap saat wisuda BTA beberapa waktu lalu, sehingga tuduhan untuk kepentingan pribadi itu dibantah Jumiyanti Hasan.

“Karena Bosda di bulan Februari itu difokuskan untuk pembiayaan wisuda BTA, dan rincian termasuk bukti berupa nota semua ada. Jadi tuduhan itu salah, karena ketika pencairan itu banyak kegiatan mulai dari jumat hafalan, UTS, try out 1 dan 2 kemudian berlanjut ke semester sehingga ATK saya belanjakan dengan uang itu,” jelasnya.

Pihaknya sendiri lanjut dia, terus berupaya agar ada peningkatan mutu pendidikan disekolah tersebut, apalagi tahun ini SD 56 terpilih sebagai sekolah adiwiyata dari Kementrian Lingkungan Hidup, tapi hal itu kemudian dipengaruhi oleh kesalapahaman antara guru dengan kepsek.

“Jadi saya serahkan ke Kadis, karena saya menjalankan tugas berdasarkan pada SK,” tandasnya.

Berkaitan dengan tuduhan pungutan juga dibantah, sebab taplak meja yang dibebankan ke siswa itu berdasarkan pada kesepakatan, sebab itu nanti menjadi kenangan bagi siswa kelas 6 yang sudah selesai ujian beberapa waktu lalu.

“Kalau ada yang menyampaikan mewakili komite saya sampaikan, saat ini belum dibentuk komite sekolah. Kalau yang yang mengatasnamakan ketua Komitw lantas siapa yang memilih dia,” tutupnya.(cim)