Pemkab Haltim Dukung Penghapusan Honorer

Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher

MABA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), yang bagian dari instansi Pemerintahan tetap taat dan patuh terhadap peraturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga Honorer.

ini Disampaikan Wakil Bupati Haltim Anjas Taher saat paripurna DPRD dengan agenda Mendengar jawaban Bupati atas pandangan Fraksi – fraksi tentang perhitungan Nota belanja APBD Tahun 2021 di kantor DPRD Haltim. Selasa (21/06/2022).

Dikatakan, sikap pemerintah daerah terhadap aturan itu adalah patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku, karena sebagai warga negara dan bagian dari instansi pemerintah maka menolak atau membangkan  merupakan sikap yang tidak bijaksana dan mencerminkan kedangkalan wawasan kenegaraan sebagai Negara Hukum.

“Hal terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah Daerah saat ini adalah memperjuangkan kuota PPPK di  Haltim semaksimal mungkin dan memastikan 1.765 tenaga honorer  bisa diangkat sebagai ASN,” tandasnya.

Lanjut Anjas, kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap aturan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpeduliannya kepada tenaga honorer daerah, bahkan bentuk kepedulian dan kecintaannya kepada anak Daerah untuk dapat berbakti  sebagai aparatur daerah dengan tingkat kesejahteraan yang jauh  lebih baik dibanding berstatus sebagai tenaga Honorer.

“Pandangan sebagian orang mengatakan penolakan secara terbuka dengan dalil  penghapusan Honorer dapat meningkatkan angka kemiskinan adalah sikap pragmatis, politis yang hanya mengejar popularitas semata,” ujar Anjas.

Anjas mengakui, jika  mempekerjakan tenaga honor dengan penghasilan terbatas tanpa ada harapan masa depan harus dihentikan, sebab PPPK adalah jaminan tenaga honor untuk kehidupan lebih baik dan hak – hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Golkar Haltim itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Patuh dan tunduk terhadap kebijakan pemerintah Pusat dengan syarat, Tenaga Honorer harus diberi ruang dan kesempatan secara proporsional untuk mengisi jabatan PPPK berdasarkan kebutuhan Pemerintah Daerah, jika tidak Penghapusan Tenaga Honorer sebanyak 1765 secara seketika akan mengakibatkan Chaos  dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik di Kabupaten Haltim.

Dia mengaku telah  memerintahkan Sekda dengan Instansi teknis terkait untuk merumuskan skema dan pemetaan strategi untuk kepentingan 1.765 Honor untuk bagaimana bisa menjadi ASN. (hmi)