TERNATE – Komisi I DPRD Kota Ternate pada Selasa (28/06/2022) menggelar rapat dengar pendapat dengan BKPSDM, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Humas) dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate untuk mendengar penjelasan mengenai polemik pembatalan surat persetujuan mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate Risval Tribudiyanto yang diteken Wali Kota Ternate baru-baru ini. Dimana rapat itu Komisi I mempertanyakan urgensi Kabag Humas dan Kabag Hukum menggelar konfrensi pers tersebut.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Mochtar Bian, konfrensi pers yang dilakukan oleh dua pejabat Pemkot Ternate itu menyalahi etika berpemerintahan.
Untuk itu, Komisi I mendesak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Ternate segera mengevaluasi dua pejabat lingkup Kota Ternate yakni Kabag Hukum dan Kabag Humas.
Meski begitu Mochtar mengaku, dalam rapat itu Kabag Humas juga sudah memohon maaf atas kelalaianya menggelar konfrensi pers. Namun, Komisi I kata Mohctar, tetap mendesak BKPSMD memberikan sanksi kepada dua pejabat tersebut.
“Jadi langkah yang diambil oleh dua pejabat yang membuat jumpa pers itu tidak ada intervensi pihak lain, tetapi itu atas inisiatif mereka sendiri, sehingga mereka minta maaf, karena tanpa melakukan koordinasi deng pimpinan yang lebih tinggi,” sebutnya.
Desakan kepada BKPSDMD agar memberikan sanksi kepada dua Kabag ini lanjut Mochtar, karena kedua pejabat ini telah membocorkan dokumen mutasi yang bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan.
“BKPSDMD harus mengevaluasi dua Kabag tersebut dan polemik seperti ini jangan terjadi lagi,” tegasnya.(nas)

