WEDA – Sebanyak 17 orang guru honorer yang lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 lalu di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), ternyata tidak menerima gaji selama sembilan bulan, terhitung sejak September tahun 2021 sampai Juni 2022. “Sudah 9 bulan tidak ada gaji. Karena SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) sudah diputuskan oleh Pemda Halteng saat kami dinyatakan lulus P3K,” ucap seorang guru yang minta namanya tidak dipublish, Selasa (28/06/2022).
Menurut mereka, kalau memang SK PPPK belum ada, maka Pemda Halteng jangan dulu memutuskan SK PTTnya. Karena kita ini juga ada kebutuhan untuk menghidupi keluarga. “Pasca dinyatakan lulus tes sampai sekarang, SK PPPK juga belum kami terima, namun tidak ada kejelasan dari Dinas terkait, dan terkait keterlambatan SK itu, akibatnya kami tidak terima gaji sudah 9 bulan lamanya,” jelasnya.
Sementara Kadis Pendidikan Halmahera Tengah (Halteng), Ridwan Salidin saat dikonfirmasi mengatakan, terkait SK PPPK saat ini belum ada, karena itu dari Kementrian Pendidikan. “SK PPPK itu dari Kementerian Pendidikan,” singkat kadis. Namun ketika ditanya kenapa SK PTT mereka dihapus, Kadis tidak merespon. (udy)

